Kamis, 26 April 2012

uu perlindungan konsumen


UNDANG – UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

      Kali ini saya akan membahas tentang undang – undang yang mengatur tentang perlindungan terhadap hak – hak para konsumen. Undang – undang perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Konsumen dilindungi dari setiap tindakan produsen barang atau jasa, importer, distributor penjual dan setiap pihak yang berada dalam jalur perdagangan barang atau jasa tersebut. Melalui UU perlindungan konsumen ini, diharapkan para konsumen tidak dirugikan oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena ada hukum yang mengatur pula diharapkan para produsen dan sejenisnya tidak melakukan kecurangan dalam menjual atau memasarkan produk atau jasanya.
       Di Indonesia, perlindungan terhadap konsumen diatur dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
    Dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
       Untuk kondisi saat ini di Indonesia perlindungan terhadap konsumen masih kurang adanya pengawasan meskipun telah adanya peraturan hukum yang mengikat namun penegakannya masih kurang. Ini dilihat dari masih banyaknya para produsen tidak bertanggung jawab yang melakukan berbagai praktek kecurangan demi tingginya penjualan produk barang atau jasanya. Namun mereka tidak memikirkan kerugian yang di tanggung konsumennya.
Tujuan perlindungan konsumen diantaranya adalah :
  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
  • Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

       Berikut beberapa contoh kasus yang saya amati yang menyangkut tentang pelanggaran terhadap undang – undang perlindungan konsumen.
       Kasus yang saya tonton di salah satu stasiun tv bahwa salah satu alat kosmetik yaitu bedak yang banyak di pakai para wanita untuk mempercantik penampilannya ternyata ada yang di buat oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Jadi tempat bedak yang sudah kosong dan di buang orang mereka isi ulang dengan bahan – bahan yang tidak sepantasnya untuk bedak. Produsen tidak bertanggung jawab itu membuat bedak dengan bahan batu bata merah dan kapur yang di haluskan dan untuk membuatnya bedak itu menjadi lebih wangi di tambahkan parfum. Praktek ilegal seperti itu tentunya sangat berbahaya dan sangat merugikan konsumen. Efek jangka panjang pun bisa mengganggu kesehatan konsumen. Apakah jika terjadi hal semacam ini dapat di katakan undang – undang perlindungan konsumen telah ditegakkan? Jawabannya dapat pembaca analisa sendiri
       Ada juga kasus obat palsu atau obat kadaluarsa yang beredar di pasaran. Obat yang telah lewat masa kadaluarsanya dihapus cap tanggal kaluarsa yang lama kemudian di ganti cap tanggal kadaluarsa baru. Obat palsu yang telah di oplos di campur dengan bahan – bahan yang tidak layak di pakai untuk obat agar kuantitasnya lebih banyak sehingga keuntungan yang ia dapat pun besar. Ada juga dokter yang mempunyai profesi ganda yang juga sebagai “penjual obat”. Maksudnya disini adalah dokter yang menyuruh pasiennya selalu membeli obat yang sebenarnya tidak perlu untuk di konsumsi pasien. Namun tujuan dokter hanya supaya obatnya laku dan dapat menguruk keuntungan dari situ. Lagi – lagi konsumen yang menjadi korbannya.
       Oleh karena banyaknya kejadian pelanggaran dan masih lemahnya penegakan hukum akan perlindungan konsumen di Indonesia. Sangat diharapkan kewaspadaan kita masing – masing sebagai konsumen cerdas untuk memilih produk – produk atau jasa yang baik dan benar yang jangan sampai merugikan kita. Dan pesan saya untuk para produsen juga sebaiknya jika ingin memproduksi atau menghasilkan sesuatu juga harus memikirkan konsumen, walaupun keuntungan yang produsen dapat besar namun harus ingat keselamatan dan keamanan konsumen anda.

Selasa, 24 April 2012

MACET OH MACET


KEMACETAN???

            Kemacetan??? hhhmmm kalau denger kata kemacetan pasti pikiran kita pusing deh pengen banget jauh dari kemacetan, kita menghindar lewat jalan lain yang gak macet dan cepat sampai tujuan. Selain itu kita juga berfikir kalau kemacetan itu pasti terjadi di perkotaan yang padat penduduk terutama JAKARTA. Saat jam pergi kerja (pagi hari) umumnya kemacetan terjadi di daerah - daerah menuju jalan daerah perkantoran juga daerah bogor / depok / tangerang menuju jakarta. dan begitu juga sebaliknya saat jam pulang kerja (sore hari)kemacetan terjadi dari arah jakarta menuju depok / bogor / tangerang. Namun akhir - akhir ini kemacetan sudah sulit untuk di prediksi. Bisa saja kemacetan terjadi di siang hari.
            Sebenarnya siapa sih yang harus disalahkan dengan seringnya terjadi kemacetan di ibukota jakarta ini? Apakah pemerintah? Masyarakat? Pemda? atau siapa? hhmm menurut saya ini bukan salah satu pihak namun ini adalah masalah bersama yang harus juga di benahi bersama - sama. Bukan hanya pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang bertindak namun partisipasi masyarakat pun di butuhkan.
            Tindakan apa yang kita perlu lakukan untuk mengurangi tingkat kemacetan? beberapa solusi yang ingin saya sampaikan yaitu :
1.      bagi warga negara yang baik, yuk kita bersama - sama maksimalkan fasilitas transportasi umum kita, maksudnya disini mari kita gunakan transportasi umum seperti busway, angkot, kereta, dsb.
2.      tapiiii inget nih buat pemerintah, benahi dulu dong kenyamanan transportasi umum, biar rakyatnya pada nyaman kalau menggunakan transportasi umum. Buat peraturan tegas, supaya copet, pemalak, tukang jualan tidak mengganggu kenyamanan pengguna transportasi umum.
3.      nah untuk sesama pemakai tansportasi umum, kita jaga fasilitas umum kita tersebut, jangan mencorat - coret fasilitas yang ada, patuhi peraturan yang di buat agar kita sama - sama nyaman dalam menggunakannya.
4.      maksimalkan aparat kepolisian untuk menjaga ketertiban lalu lintas terutama pada saat jam pergi dan pulang kerja.
5.      bagi para dealer motor atau mobil, jangan terlalu memudahkan seseorang untuk membeli motor atau mobil dengan DP yang kecil karena itu akan menaikan jumlah kendaraan yang akan melintas di jalan.
6.      bagi para angkutan umum yang angkotnya suka kosong - kosong itu, emang gak rugi ya kalau yang naik hanya 2-3 orang? mending gak usah narik dulu bang kalau sepi, sekaligus mengurangi kemacetan.
7.      oya para supir angkot atau bis yang suka ngetem, jangan ngetem dong kan bikin macet. Apalagi di pasar rebo tuh yang suka saya lewatin kalau pulang atau pergi kuliah. Kadang bikin kesel deh kan lampu merahnya masih hijau jadi masih bisa jalan, eh para angkot itu malah ngetem ngelama-lamin biar kena lampu merah.huhh. ya saya ngerti abang nyari penumpang cuma kan jadi lama dan macet. hmmm
8.      buat yang punya mobil pribadi dan sering menggunakannya seorang diri, kurangilah pemakaian mobil pribadi apalagi kalau jaraknya deket dan masih bisa naik angkot ya mending naik angkot daripada macet. kalau perginya sekeluarga ya gapapa naik mobil pribadi tapi kalau perginya hanya sendiri mending naik transportasi umum untuk mengurangi kemacetan.

      Itulah tanggapan saya sebagai warga negara Indonesia yang sering menghadapi jenuhnya kemacetan di Ibukota ini terutama. Menurut saya kemacetan harus segera di atasi secepat mungkin karena kalau terus menerus meningkat kemacetan bisa menggangu produktivitas warga.

Selasa, 10 April 2012

perekonomian 2 sektor


Keseimbangan Perekonomian 2 Sektor (Perusahaan & Rumah Tangga)

            Yang dimaksud dengan Perekonomian 2 Sektor atau perekonomian sederhana adalah suatu perekonomian yang hanya terdiri dari sektor rumah tangga dan sektor perusahaan. Perekonomian itu dimisalkan tidak terdapat kegiatan pemerintah dan perdagangan luar negeri.
Aliran pendapatan dalam perekonomian 2 sektor mempunyai ciri-ciri sebagai berikut  :
         Sebagai balas jasa kepada penggunaan faktor-faktor produksi yang dimiliki sektor rumah tangga oleh sektor perusahaan, sektor rumah tangga akan memperoleh aliran pendapatan berupa gaji dan upah, sewa, bunga, dan untung .
         Sebagian besar dari berbagai jenis pendapatan yang diterima oleh sektor rumah tangga akan digunakan untuk konsumsi, yaitu membeli barang-barang dan jasa-jasa yang dihasilkan oleh sektor perusahaan.
   Sisa dari berbagai jenis pendapatan rumah tangga yang tidak digunakan untuk untuk pengeluaran konsumsi akan ditabung dalam badan-badan keuangan.
    Pengusaha-pengusaha yang memerlukan modal untuk melakukan investasi akan meminjam tabungan yang dikumpulkan oleh badan-badan keuangan dari sektor rumah tangga.

PENGELUARAN RUMAH TANGGA (KONSUMSI)
              Dalam perekonomian dua sektor, pengeluaran agregatnya hanya meliputi dua macam pengeluaran , yaitu pengeluaran konsumsi oleh rumah tangga dan penanaman modal (inventasi) yang dilakukan oleh para pengusaha. Pengeluaran konsumsi oleh rumah tangga merupakan komponen pengeluaran agregat yang paling penting, jumlahnya mencapai 65-85 persen dari pendapatan nasional.
              Dalam teori makroekonomi, lebih mengulas kepada menganalisa mengenai pengeluaran yang dilakukan oleh seluruh rumah tangga. Pengeluaran tersebut dinamakan konsumsi agregat, adalah jumlah dari nilai pengeluaran rumah tangga yang dilakukan oleh semua rumah tangga yang ada dalam perekonomian.

HUBUNGAN KONSUMSI DAN PENDAPATAN
              Ada beberapa faktor yang menentukan besarnya pengeluaaran rumah tangga. Yang paling penting adalah pendapatan rumah tangga yang telah dikurangi pajak pendapatan. Tetapi karena di dalam perekonomian dua sektor tidak terdapat kegiatan pemerintah, berarti tidak terdapat pajak pendapatan dan pajak-pajak lainnya.
              Pada tingkat pendapatan disposible/pendapatan nasional yang sangat rendah pengeluaran rumah tangga akan lebih besar daripada pendapatannya. Sedangkan semakin tinggi pendapatan disposible yang diterima oleh rumah tangga, maka makin besar pula konsumsi yang akan mereka lakukan. Akan tetapi pertambahan konsumsi yang akan terjadi adalah lebih rendah daripada pertambahan pendapatan yang berlaku. Maka makin lama kelebihan konsumsi rumah tangga yang wujud (kalau dibandingkan dengan pendapatan yang diterimanya) akan menjadi bertambah kecil.

Syarat mencapai keseimbangan perekonomian negara
            Dalam analisa mikroekonomi telah dibuktikan, bahwa pasar suatu jenis barang mencapai keadaan seimbang apabila keinginan para pembeli untuk memperoleh barang-barang yang diperlukannya adalah sesuai dengan keinginan para penjual dalam menjual barang-barang yang dihasilkan atau dimiliki mereka. Syarat keseimbangan juga merupakan keadaan yang harus dipenuhi untuk mencapai keseimbangan perekonomian negara, yaitu keseimbangan yang dicapai dalam keseluruhan perekonomian. Ini berarti, suatu perekonomian negara mencapai keseimbangan apabila dalam keseluruhan perekonomian telah mencapai keadaan dimana pembelanjaan agregat yang akan dilakukan dalam perekonomian tersebut adalah sama dengan keseluruhan produksi (penawaran agregat) yang dilakukan oleh para produsen. Nilai dari jenis barang dan jasa yang dihasilkan tersebut merupakan pendapatan nasional perekonomian.
Dalam perekonomian dua sektor tidak terdapat pajak, oleh karena itu pendapatan nasional sama dengan pendapatan disposible. Sektor perusahaan memproduksikan barang-barang dengan tujuan untuk memperoleh untung dari penjualannya. Oleh sebab itu para pengusaha akan selalu berusaha untuk menghasilkan barang yang sama besarnya dengan perbelanjaan agregat yang akan berwujud dalam perekonomian.

HAKI


 HAKI

Pada kesempatan kali ini, saya akan membahas tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Sebelum membahas jauh lebih dalam, akan lebih baik jika kita memahami terlebih dulu apa itu definisi dari HAKI.
            Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra dan keterampilan.
            Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Dasar Hukum :
         Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade             Organization (WTO)
         Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
         Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
         Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
         Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
         Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
         Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
         Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

            Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Subjek hak cipta adalah pencipta (seseorang / beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi). Objek Hak Cipta disini adalah ciptaan (hasil karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra). Dewasa ini, hak cipta banyak di langgar dan menimbulkan masalah-masalah. Misalnya saja dalam menciptakan lagu ada banyak pencipta lain yang mengakui lagu orang lain sebagai ciptaannya. Ada juga yang benar benar menjiplak hanya dengan merubah bahasanya ke bahasa asing dan sebaliknya.
            Contoh dari hak cipta yaitu misalnya pencipta lagu (A) menciptakan sebuah lagu, maka lagu tersebut tidak boleh diakui oleh orang lain sebagai penciptanya. Jika ada orang lain yang mengakui ciptaan lagu si A maka orang tersebut dapat di tuntut secara hukum karena telah melanggar hak cipta seseorang.

            Undang-undang yang mengatur Hak Cipta:
         UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
         UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
         UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
         UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

            Hak Paten  adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi atau lainnya. Jadi hak paten suatu barang hanya di berikan kepada satu orang atau sekelompok orang yang menemukan penemuan baru tersebut. Tidak mungkin suatu barang di miliki hak paten oleh 2 orang di waktu yang berbeda. Hak paten juga harus di ajukan jika kita ingin mempatenkan suatu penemuan kita agar tidak di akui orang lain. Sebaiknya jika kita mempunyai penemuan baru langsung segeralah di daftarkan dan di patenkan, karena jika ada orang lain yang melihat dan mencontek penemuan kita, mereka bisa mempatenkannya terlebih dahulu. Karena yang tercatat adalah orang yang terlebih dulu mendaftar atau mempatenkan. Jangan sampai terjadi kasus seperti di negara kita ini, ketika batik mulai di ributkan atau mau di akui oleh negara tetangga, barulah kita berbondong - bondong mengakui bahwa batik adalah punya orang Indonesia dan menggalangkan hari berbatik.
            Contoh Hak Paten adalah Batik, Indonesia telah mempatenkan batik sebagai salah satu warisan Indonesia. Batik pertama kali di buat oleh Indonesia namun beberapa negara lain sudah mulai mencontek batik Indonesia, terutama Malaysia. Tari Pendet pun juga ikut – ikut di akui Malaysia padahal jelas – jelas dari Bali lah Tari Pendet itu berasal.
            Undang - undang yang mengatur Hak Paten:
         UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
         UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
         UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)

Hak merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. 

Suatu merek tidak dapat didaftarkan bila :
  • Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  • Tidak memiliki daya pembeda dengan produk lain.
  • Telah menjadi milik umum atau fasilitas yang sudah diketahui orang banyak.
  • Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).

Jenis- Jenis Merek
  • Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

  • Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Kita mendaftarkan hak merek berguna sebagai :
  • alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
  • Untuk dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
  • Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Prosedur pengurusan Hak merek :
·         Melampirkan Permohonan pengajuan Merek
·         Melampirkan identitas / Surat Legalitas Perusahaan
·         Mengecekan di HKI
·         Pendaftaran Hak merek
·         Proses klarifikasi Hak merek selama 1,5 Tahun
·         Penerbitan Hak merek

      Contoh hak merek adalah suatu perusahaan air minum di Indonesia yang telah terkenal dan telah di percaya oleh masyarakat yaitu Aqua. Itu  adalah merek yang ia punya dan tidak boleh perusahaan lain memakainya lagi. Jika ada yang melanggar maka dapat dikenakan sanksi atau denda. Logo perusahaan, nama produk serta bentuk kemasan yang menyerupai produk asli dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak merek.
     Merek suatu produk menentukan banyaknya penjualan produk tersebut. Rata – rata orang memilih produk dengan merek yang terkenal dan yang sudah di jamin mutunya. Merek terkenal akan laku di jual di pasaran namun harganya biasanya lebih mahal daripada merek – merek baru yang belum terkenal sehingga pembelinya pun biasanya kalangan atas. Contohnya seperti tas bermerek terkenal Channel atau D&G atau lainnya, itu semua harganya mahal sekali sehingga banyak yang menginginkan tas tersebut namun tidak mampu membelinya. Oleh sebab itu, banyak beberapa pihak yang memanfaatkan merek terkenal tersebut untuk ditiru. Maka dikeluarkannyalah tas merek tersebut namun dengan embel – embel KW, ada kw 1,kw 2 dan sebagainya yang sebenarnya itu berupa tiruan. Harganya pun jauh lebih murah sehingga kalangan menengah pun dapat membelinya. Namun jika urusan keaslian dan keawetannya yang jangan terlalu berharap karena keawetannya ya sesuai dengan harganya yang murah. Dan menurut saya, pembuatan tas - tas KW dengan merek terkenal tersebut melanggar Hak Merek. Karena apa yang dibuat pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut sama saja dengan meniru atau mencontek.

Undang - undang yang mengatur Hak Merek:
         UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
         UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
         UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)