Minggu, 30 Maret 2014

TENTANG IFAC DAN IASB

IFAC (Internasional Federation of Accountants)
Federasi Akuntan Internasional atau International Federation of Accountants (IFAC) adalah organisasi global bagi profesi akuntansi. IFAC memiliki 167 anggota dan asosiasi di 127 negara dan yurisdiksi, yang mewakili lebih dari 2,5 juta akuntan dipekerjakan dalam praktek umum, industri dan perdagangan, pemerintah, dan akademisi. Organisasi, melalui Dewan penetapan standar yang independen, menetapkan standar internasional tentang etika, audit dan jaminan, pendidikan akuntansi, dan akuntansi sektor publik. Hal ini juga mengeluarkan panduan untuk mendorong kinerja berkualitas tinggi dengan akuntan profesional dalam bisnis.
IFAC didedikasikan untuk melayani kepentingan umum melalui penguatan profesi akuntansi dan berkontribusi dalam pembangunan perekonomian internasional. Kebanggaan tersendiri bagi Indonesia karena salah satu wakil orang Indonesia telah menjadi akuntan Indonesia pertama yang mendapatkan kehormatan karena berkesempatan menjadi anggota dewan IFAC. Hal ini sangat mendukung Indonesia dalam meningkatkan nilai dan mutu profesi akuntan Indonesia di mata Internasional. Hal tersebut juga mengukuhkan kualitas akuntan Indonesia yang tidak kalah dengan di negara lain seperti di Eropa dan Amerika.
IFAC mendirikan International Public Accounting Standard Board (IPASB) untuk mengembangkan Standar Akuntansi Sektor Publik Internasional (IPSAS). Standar – standar ini didasarkan pada Standar Pelaporan  Keuangan Internasional (SAK) yang dikeluarkan oleh IASB dengan modifikasi yang cocok dan relevan untuk akuntansi sektor publik.


IASB (International Accounting Standards Board)
Agreement and Contitution IASB memberikan IASB otoritas untuk menyebarluaskan standard penyajian laporan keuangan yang telah diaudit oleh setiap organisasi bisnis dan mengendalikan penerimaan standard di seluruh dunia. Penyelarasan berbagai perbedaan antara standar nasional diharapkan dapat meningkatkan keandalan dan tingkat komparatif laporan keuangan asing untuk dapat meningkatkan ketepatan dalam pengambilan keputusan. Tujuan IASB yaitu merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi yang dapat dipatuhi dalam penyajian laporan keuangan dan untuk mengendalikan penerimaan dan ketaatan standard di seluruh dunia. Anggota IASB setuju untuk mendukung dan bekerja keras untuk memastikan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan standard, auditor berkewenangan untuk menegakkan standard dan untuk persuasi kepada pemerintah, bursa, dan lembaga lainnya untuk mendukung standard yang telah ditetapkan.
Standar pelaporan keuangan internasional (IFRS) diadaptasi oleh Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB). Pada tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih tanggung jawab guna menyusun Standar Akuntansi Internasional dari IASC. Selama pertemuan pertamanya, Badan baru ini mengadaptasi IAS dan SIC yang telah ada. IASB terus mengembangkan standar dan menamai standar-standar barunya dengan nama IFRS.


Sumber :

Tiga Bursa Efek di Dunia

Bursa Efek Indonesia (BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX)) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Dalam meningkatkan efektivitas operasional, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif. Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007. Bursa Efek Indonesia berpusat di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kawasan Niaga Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. BEI menggunakan sistem perdagangan bernama Jakarta Automated Trading System (JATS) sejak 22 Mei 1995, menggantikan sistem manual yang digunakan sebelumnya. Sejak 2 Maret 2009 sistem JATS ini sendiri telah digantikan dengan sistem baru bernama JATS-NextG yang disediakan OMX.

Efek yang dapat dicatatkan di BEI dapat berupa:
  • Saham 
  • Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Exchange Traded Fund/ETF) 
  • Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI) 
  • Obligasi 
  • Sukuk 
  • Efek Beragun Aset (EBA)
Saham yang dicatatkan di BEI dibagi atas dua papan pencatatan yaitu Papan Utama dan Papan Pengembangan dimana penempatan dari Perusahaan Tercatat didasarkan pada pemenuhan persyaratan pencatatan awal pada masing-masing papan pencatatan.

Papan Utama ditujukan untuk Perusahaan Tercatat yang berskala besar, khususnya dalam hal nilai Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Assets) yang sekurang-kurangnya Rp100 miliar. Sementara Papan Pengembangan dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan yang prospektif namun belum membukukan keuntungan.

Untuk Obligasi, Sukuk dan EBA tidak memiliki papan pencatatan yang terpisah sebagaimana pada Saham. Semua efek yang dicatatkan memiliki persyaratan dan standar yang sama untuk masing-masing jenis instrumen.

Persyaratan Pencatatan di BEI

Calon Perusahaan Tercatat bisa mencatatkan Efeknya di Bursa, apabila telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Bursa.

Persyaratan Pencatatan Saham adalah sebagai berikut:
Badan hukum Calon Perusahaan Tercatat berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan ke Bapepam dan LK telah menjadi efektif.
Memiliki Komisaris Independen sekurang-kurangnya 30% dari jajaran anggota Dewan Komisaris, memiliki Direktur tidak terafiliasi, memiliki Komite Audit atau menyampaikan pernyataan untuk membentuk Komite Audit paling lambat 6 bulan setelah tercatat, memiliki Sekretaris Perusahaan.
Nilai nominal saham sekurang-kurangnya Rp100.
Calon Perusahaan Tercatat tidak sedang dalam sengketa hukum yang diperkirakan dapat mempengaruhi kelangsungan perusahaan.
Bidang usaha baik langsung atau tidak langsung tidak dilarang oleh Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Khusus calon Perusahaan Tercatat yang bergerak dalam industri pabrikan, memiliki sertifikat AMDAL dan tidak dalam masalah pencemaran lingkungan dan calon Perusahaan Tercatat yang bergerak dalam industri kehutanan harus memiliki sertifikat ecolabelling (ramah lingkungan).
Persyaratan pencatatan awal yang berkaitan dengan hal finansial didasarkan pada laporan keuangan Auditan terakhir sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
Calon Perusahaan Tercatat akan dicatatkan untuk pertama kalinya di Papan Utama atau di Papan Pengembangan apabila memenuhi persyaratan berikut:

Papan Utama
Papan Pengembangan
Telah memenuhi persyaratan umum pencatatan saham.
Telah memenuhi persyaratan umum pencatatan saham.
Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama minimal 36 bulan berturut-turut.
Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama minimal 12 bulan berturut-turut.
Laporan Keuangan telah diaudit 3 tahun buku terakhir, dengan ketentuan Laporan Keuangan Auditan 2 tahun buku terakhir dan Laporan Keuangan Auditan interim terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Laporan Keuangan Auditan tahun buku terakhir yang mencakup minimal 12 bulan dan Laporan Keuangan Auditan interim terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Berdasarkan Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Asset) minimal Rp100.000.000.000,-.
Memiliki Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Asset) minimal Rp5.000.000.000,-.
Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali (minority shareholders) setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek lain atau bagi Perusahaan Publik yang belum tercatat di Bursa Efek lain dalam periode 5 hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya 100.000.000 saham atau 35% dari modal disetor (mana yang lebih kecil).
Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali (minority shareholders) setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek lain atau bagi Perusahaan Publik yang belum tercatat di Bursa Efek lain dalam periode 5 hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya 50.000.000 saham atau 35% dari modal disetor (mana yang lebih kecil).
Jumlah pemegang saham paling sedikit 1.000 pemegang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan:
Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1 bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 bulan terakhir.
Jumlah pemegang saham paling sedikit 500 pemegang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan:
Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1 bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 bulan terakhir.


Jika calon Perusahaan Tercatat mengalami rugi usaha atau belum membukukan keuntungan atau beroperasi kurang dari 2 tahun, wajib selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-2 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih berasarkan proyeksi keuangan yang akan diumumkan di Bursa.
Khusus bagi calon Perusahaan Tercatat yang bergerak dalam bidang yang sesuai dengan sifatnya usahanya memerlukan waktu yang cukup lama untuk mencapai titik impas (seperti: infrastruktur, perkebunan tanaman keras, konsesi Hak Pengelolaan Hutan (HPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) atau bidang usaha lain yang berkaitan dengan pelayanan umum, maka berdasarkan proyeksi keuangan calon perusahaan tercatat tsb selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-6 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih.

Khusus calon Perusahaan Tercatat yang ingin melakukan IPO, perjanjian penjaminan emisinya harus menggunakan prinsip kesanggupan penuh (full commitment).


Proses Pencatatan Saham

Berdasarkan evaluasi dan penilaian Bursa, Bursa menyampaikan penolakan atau memberikan persetujuan prinsip atas permohonan pencatatan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak Bursa memperoleh dokumen dan atau informasi secara lengkap. Dalam proses evaluasi atas permohonan pencatatan tersebut, Bursa akan meminta calon Perusahaan Tercatat melakukan presentasi mengenai rencana pencatatan sahamnya, dan Bursa juga melakukan company visit ke calon Perusahaan Tercatat.

Persyaratan Pencatatan SPEI adalah sebagai berikut:
Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan ke Bapepam dan LK telah menjadi efektif. Permohonan pencatatan SPEI di Bursa hanya dapat diajukan oleh Perusahaan Sponsor yang bersangkutan, Perseroan atau Konsultan Hukum yang terdaftar di Bapepam dan LK yang diberi kuasa untuk mewakili Perusahaan Sponsor. 

Surat pernyataan dari Direksi Perusahaan Sponsor, yang menyatakan mengenai:
  1. Pemegang SPEI memiliki hak-hak yang sebanding dengan hak-hak yang dimiliki oleh pemegang saham Perusahaan Sponsor termasuk hak suara dalam RUPS Perusahaan Sponsor. 
  2. Penggunaan hak suara di dalam RUPS sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas, hanya dapat dilakukan oleh Pemegang SPEI dengan memberikan proxy suaranya kepada Bank Kustodian. 
  3. Hak pemegang SPEI untuk menukar SPEI menjadi Efek Perusahaan Sponsor dan hak pemegang Efek Perusahaan Sponsor untuk menukar Efek yang dimilikinya menjadi SPEI. 
  4. Prosedur penukaran SPEI menjadi Efek Perusahaan Sponsor atau penukaran Efek Perusahaan Sponsor menjadi SPEI. 
  5. Memiliki Nilai Kapitalisasi SPEI sekurang-kurangnya Rp250 miliar. 
  6. Jumlah pemegang SPEI paling sedikit dimiliki oleh 300 pemodal yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek. 
  7. Perusahaan Sponsor wajib menunjuk Bank Kustodian untuk bertindak atas nama Perusahaan Sponsor dalam penyelenggaraan fungsi antara lain: 
  8. Sebagai Sekretaris Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.I.4 tentang Pembentukan Sekretaris Perusahaan dengan menunjuk sekurang-kurangnya 1 orang pejabat Bank Kustodian. 
  9. Melaksanakan konversi dari Efek Utama menjadi SPEI dan atau konversi dari SPEI menjadi Efek Utama. 
  10. Mewakili kepentingan Pemegang SPEI dalam hal Perusahaan Sponsor melakukan RUPS. 
  11. Menyampaikan permohonan kepada Bursa untuk melakukan penyesuaian atas jumlah SPEI dalam hal Perusahaan Sponsor melakukan tindakan korporasi yang mengakibatkan penambahan dan atau pengurangan jumlah Efek Perusahaan Sponsor. 
  12. Menerbitkan daftar Pemegang SPEI dalam rangka pendistribusian dividen atau hak lain yang diperoleh setiap Efek Utama kepada setiap pemilik SPEI. 
  13. Menyampaikan kepada Bursa jadwal-jadwal tindakan korporasi yang dilakukan oleh Perusahaan Sponsor termasuk penentuan harga teoritis sebagai akibat rencana pelaksanaan tindakan korporasi tersebut, jika ada. 
  14. Menyediakan sarana penitipan Efek Utama. 
  15. Melakukan administrasi data terkini atas kepemilikan SPEI. 
  16. Bank Kustodian wajib melaporkan kepada Bursa setiap penukaran SPEI menjadi Efek Perusahaan Sponsor atau penukaran Efek Perusahaan Sponsor menjadi SPEI, selambat-lambatnya pada Hari Bursa berikutnya setelah terjadinya penukaran tersebut. 
  17. Harga perdana SPEI pada saat dicatatkan sekurang-kurangnya Rp1.000,-. 
  18. Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, secara substansi telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama sekurang-kurangnya selama 36 bulan berturut-turut. 
  19. Membukukan laba usaha sekurang-kurangnya pada 3 tahun buku terakhir berturut-turut yang menunjukkan pertumbuhan. 
  20. Laporan Keuangan Perusahaan Sponsor telah diaudit sekurang-kurangnya 3 tahun buku terakhir, dengan ketentuan Laporan Keuangan Auditan 2 tahun buku terakhir dan Laporan Keuangan Auditan interim terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 
  21. Berdasarkan Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Assets) sekurang-kurangnya setara dengan Rp250 miliar.

Persyaratan Pencatatan ETF adalah sebagai berikut:
  • Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa yang disampaikan kepada Bapepam dan LK telah menjadi efektif. 
  • Nilai awal Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar dan maksimum adalah sebesar nilai Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana tertuang dalam Prospektus.

Persyaratan Pencatatan Obligasi dan Sukuk adalah sebagai berikut:
  1. Memenuhi ketentuan umum pencatatan Efek; 
  2. Berbentuk Badan Hukum; 
  3. Telah beroperasi sekurang-kurangnya 3 tahun; 
  4. Ekuitas sekurang-kurangnya Rp20 miliar; 
  5. Menghasilkan laba usaha untuk 1 tahun terakhir; 
  6. Pernyataan Pendaftaran telah Efektif; 
  7. Laporan keuangan telah diperiksa Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam untuk periode 3 tahun terakhir berturut-turut dengan sekurang-kurangnya memperoleh pendapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP); 
  8. Hasil pemeringkatan Efek dari lembaga pemeringkat Efek yang terdaftar di Bapepam sekurang-kurangnya BBB- (investment grade). 
  9. Persyaratan Pencatatan EBA adalah sebagai berikut: 
  10. Pernyataan Pendaftaran telah Efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK). 
  11. Laporan Keuangan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIKEBA) terakhir telah diperiksa Akuntan Publik yang terdaftar di   Bapepam dan LK dengan sekurang-kurangnya memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 
  12. Hasil pemeringkatan Efek dari lembaga pemeringkat Efek yang terdaftar di Bapepam dan LK sekurang-kurangnya BBB- (investment grade). 
  13. Permohonan Pencatatan disampaikan oleh Manajer Investasi.  
  14. Proses evaluasi calon Emisi didasarkan pada kinerja Perusahaan selama 3 tahun terakhir, termasuk kepatuhan dan pemenuhan kewajiban Perusahaan Tercatat bila sudah pernah menerbitkan Obligasi atau Sukuk sebelumnya. Bursa akan melakukan proses Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek (PPPE) selambat-lambatnya 10 Hari Bursa sejak Bursa memperoleh dokumen dan atau informasi secara lengkap. 
  15. Perusahaan Tercatat yang telah mendapatkan Efektif, wajib menyampaikan permohonan pencatatan Obligasi / Sukuk / EBA selambat-lambatnya 8 Hari Bursa dan membayar Biaya Pencatatan Awal selambat-lambatnya 3 Hari Bursa sebelum tanggal pencatatan. Bursa akan mengumumkan pencatatan 1 Hari Bursa sebelum tanggal pencatatan.

Proses Penawaran Umum (Go Public)

Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan umumnya dengan menggunakan Laba Ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk lain atau penerbitan surat-surat hutang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (ekuitas). Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau dikenal dengan Penawaran Umum atau sering disebut dengan go public

Penawaran Umum merupakan kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Calon Perusahaan Tercatat untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cata yang diatur oleh Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.

Dalam melakukan Penawaran Umum, Calon Perusahaan Tercatat perlu melakukan persiapan internal dan dokumen-dokumen sesuai dengan persyaratan untuk melakukan Penawaran Umum, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK.

Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam proses Penawaran Umum adalah mencakup tahapan sebagai berikut:
  1. Periode Pasar Perdana yaitu ketika saham atau Efek ditawarkan kepada pemodal oleh Penjamin Emisi melalui para Agen Penjual yang ditunjuk; 
  2. Penjatahan Saham yaitu pengalokasian saham atau Efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah Efek yang tersedia; 
  3. Pencatatan Efek di Bursa yaitu pada saat saham atau Efek tersebut mulai dicatatkan dan diperdagangan di Bursa.

Proses Penawaran Umum dapat dikelompokan menjadi beberapa tahap.

1.    Tahap Persiapan

Tahapan ini merupakan awal dalam mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses Penawaran Umum. Hal yang pertama kali dilakukan oleh Calon Perusahaan Tercatat adalah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka Penawaran Umum saham. Setelah mendapat persetujuan, Calon Perusahaan Tercatat Melakukan penunjukan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal, antara lain:
Penjamin Emisi (Underwriter) merupakah pihak yang paling banyak terlibat dalam membantu Calon Perusahaan Tercatat dalam rangka penerbitan saham dengan menyiapkan berbagai dokumen, membantu membuat Prospektus dan memberikan Penjaminan atas penerbitan Efek.
Akuntan Publik (Auditor Independen) merupakan pihak yang bertugas untuk melakukan audit atau pemeriksaan atas Laporan Keuangan Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat.
Penilai Independen yang merupakan pihak yang melakukan penilaian atas Aktiva Calon Perusahaan Tercatat dan memenentukan nilai wajar dari Aktiva tersebut.
Konsultan Hukum merupakan pihak yang memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
Notaris merupakan pihak yang membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum dan juga notulen-notulen rapat.
Biro Administrasi Efek, bertugas untuk mengadministrasikan pemesanan saham dan mengadministrasikan kepemilikan saham.  

2.    Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran

Dalam tahap ini, Calon Perusahaan Tercatat melengkapi dokumen pendukung untuk menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam dan LK sampai dengan Bapepam dan LK menyatakan bahwa Pernyataan Pedaftaran telah menjadi efektif.

3.    Tahap Penawaran Saham

Tahap ini merupakan tahap utama karena Calon Perusahaan Tercatat menawarkan sahamnya kepada masyarakat (investor). Investor dapat membeli saham melalui agen penjual yang telah ditunjuk. Masa penawaran umum ini paling kurang 1 hari kerja dan paling lama 5 hari kerja.

Perlu diingat bahwa seluruh keinginan investor atas saham Calon Perusahaan Tercatat dapat dipenuhi seluruhnya dalam hal terjadi kelebihan permintaan (oversubsribe). Sebagai contoh, saham yang ditawarkan ke masyarakat melalui Pasar Perdana sebanyak 100 juta saham, sementara permintaan pembelian saham dari seluruh investor sebesar 150 juta saham. Dalam hal investor tidak mendapatkan saham yang dipesan melalui Pasar Perdana, maka investor tersebut dapat membeli saham tersebut di Pasar Sekunder yaitu pasar dimana saham tersebut telah dicatatkan dan diperdagangakan di Bursa Efek.

4.    Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek

Setelah selesainya penjualan saham di Pasar Perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Untuk mengetahui lebih jelas lagi tentang peraturan pencatatannya dapat mengunjungi web nya langsung di http://www.idx.co.id/id-id/beranda/peraturan/peraturanpencatatan.aspx


Bursa Efek New York (sering disebut NYSE) adalah salah satu bursa saham terbesar di dunia. Bursa ini terletak di 11 Wall Street, Lower Manhattan, New York City, New York, Amerika Serikat.Lantai perdagangan NYSE terletak di 11 Wall Street dan terdiri dari empat kamar yang digunakan untuk fasilitasi perdagangan. Sebuah lantai perdagangan kelima, terletak di 30 Broad Street, ditutup pada Februari 2007. Bangunan utama, terletak di 18 Broad Street, antara sudut-sudut Wall Street dan Exchange Place, ditetapkan sebagai National Historic Landmark pada tahun 1978, seperti bangunan di 11 Wall Street.
Sekitar 2.308 perusahaan mencatatkan sahamnya di NYSE. Harga saham-saham di NYSE mencapai AS$14,242 triliun dalam kapitalisasi pasar global. Hingga Desember 2011, seluruh dari 30 perusahaan di Dow Jones Industrial Average dan seluruh dari 500 perusahaan di S&P 500 dicatat juga di NYSE, kecuali Intel dan Microsoft.
Dalam Penggunaan web-nya bursa saham ini memiliki informasi yang cukup jelas untuk disajikan kepada para trader atau buyer, informasinya dapat dilihat di situs resminya yaitu http://www.nyse.com/

Bursa Saham London (London Stock Exchange, LSE) adalah sebuah bursa saham yang didirikan pada 1801, bursa ini merupakan salah satu bursa saham terbesar di dunia, dengan banyak pencatatan saham dari luar negeri dan juga perusahaan Britania Raya.
Pada Juli 2004 Bursa Saham London pindah dari Threadneedle Street ke Paternoster Square, dekat dengan Katedral St. Paul, dan masih dalam "Square Mile" (sebutan untuk wilayah City of London). Resmi dibuka oleh Ratu Elizabeth II pada 27 Juli 2004. Saham yang diperdagangkan di LSE menggunakan simbol saham LSE.
The London Stock Exchange Market adalah pasar bursa internasional untuk perdagangan ekuitas, efek hutang dan lainnya. Lokasinya di jantung pusat keuangan terkemuka dunia menjadikannya tempat yang ideal untuk lebih dari 2.600 perusahaan dari 60 negara, termasuk banyak dari terbesar, paling sukses dan paling dinamis di dunia perusahaan. Pasar ini juga merupakan salah satu pasar saham internasional dan beragam yang paling di dunia, dengan perusahaan yang berasal dari lebih 60 negara di seluruh 40 sektor.
Namun, sebagai pasar utama dalam Pasar Regulated Uni Eropa , perusahaan harus menghasilkan Prospektus penuh untuk disetujui oleh Inggris Listing Authority ( UKLA ).
Dalam perannya sebagai UKLA , Otoritas Keuangan Perilaku mempunyai kewajiban hukum untuk mengawasi proses masuk ke pasar bursa, hal ini ditujukan untuk menilai kelayakan emiten dan untuk memastikan bahwa aturan terpenuhi. Dokumen ini - yang akan disampaikan kepada UKLA berisi informasi tentang perusahaan dan bisnis, dan harus memenuhi Aturan Prospektus dan Peraturan Pencatatan ( sebagaimana berlaku ) .

The UKLA mempertahankan dialog dengan penasihat perusahaan sampai persyaratan yang relevan terpenuhi . Dalam proses aplikasi UKLA ,emiten harus mengajukan permohonan kepada Bursa untuk memiliki sekuritas perusahaan perdagangan di pasar dan memenuhi persyaratan Pendaftaran dan Pengungkapan Standar yang Exchange ( dan HGS Aturan , jika relevan ) . Bursa bekerja untuk memastikan perusahaan Anda menerima manfaat maksimal dari yang diperdagangkan di pasar tersebut . Jika Anda mempertimbangkan untuk menerapkan untuk bergabung dengan Pasar Utama Anda harus menghubungi Bursa sedini mungkin sehingga dapat membantu Anda melalui proses penerimaan. Pendaftaran menjadi efektif hanya jika semua dokumen yang relevan telah disetujui oleh UKLA , dan keputusan untuk mengakui efek dan memasukkan mereka ke perdagangan telah diumumkan bersama oleh Bursa dan UKLA. Dengan masuknya perusahaan ke dalam bursa, Perusahaan menjadi tunduk pada peraturan dan kewajiban yang berlaku. Kewajiban ini mencakup berbagai persyaratan , seperti memastikan bahwa informasi yang dapat mempengaruhi harga saham yang tersedia untuk semua investor pada saat yang sama , dan bahwa hasil keuangan yang dirilis secara tepat waktu dalam format yang dapat diterima .
Untuk mengetahui lebih jelas lagi tentang peraturan pencatatannya dapat mengunjungi web nya langsung di http://www.londonstockexchange.com

sumber :
www.londonstockexchange.com
www.idx.co.id
www.nyse.com