OPINI PELANGGARAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN ETIKA
Setiap jenis profesi dan pekerjaan mempunyai etikanya masing – masing. Pelanggaran terhadap etika dari profesi masing – masing pekerjaan mempunyai dampak hukumnya sendiri tergantung pelanggaran yang dilakukan. Contohnya saja profesi sebagai dokter, dokter memiliki etika profesi yang harus di taati oleh semua dokter di Indonesia. Bagi dokter yang melanggar batasan – batasan yang telah di buat maka akan di kenakan sanksi ringan mulai dari peringatan atau peneguran hingga sanksi berat berupa pencabutan ijin praktek. Profesi dokter ini tentunya sangat penting karena menyangkut keselamatan jiwa pasien, bahkan antara hidup dan mati seseorang. Maka sangat penting dibuatkan peraturan yang berkaitan dengan etika profesi dokter.
Apa perbedaan etike profesi dan hukum? Etika profesi berlaku lebih sempit, yaitu hanya pada lingkup profesi masing-masing sedangkan hukum berlaku umum. Etika profesi disusun oleh anggotanya guna melindungi profesinya sedangkan hukum bisa dibuat atas dasar kekuasaan. Pelanggaran terhadap kode etik biasanya lebih berupa tuntunan sedangkan pelanggaran terhadap hukum biasanya berupa tuntutan. Paling parah, pelanggaran terhadap kode etik adalah dilepasnya jabatan keprofesian. Pelanggaran terhadap kode etik biasanya diselesaikan secara resmi oleh Majelis Kehormatan Etik profesi masing-masing. Adapun pelanggaran terhadap hukum bisa diselesaikan secara resmi lewat pengadilan.
Dahulu dunia kedokteran seakan tak terjangkau oleh hukum. Seiring dengan berkembangnya kesadaran masyarakat akan kebutuhannya tentang perlindungan hukum menjadikan dunia pengobatan bukan saja sebagai hubungan keperdataan, bahkan sering berkembang menjadi persoalan pidana. Banyak persoalan-persoalan malpraktek yang kita jumpai, atas kesadaran hukum pasien maka diangkat menjadi masalah pidana. Berdasarkan hal tersebut diperlukan suatu pemikiran dan langkah-langkah yang bijaksana sehingga masing-masing pihak baik dokter maupun pasien memperoleh perlindungan hukum yang seadil adilnya. Membiarkan persoalan ini berlarut-larut akan berdampak negatif terhadap pelayanan medis yang pada akhirnya akan dapat merugikan masyarakat secara keseluruhan. Memang disadari oleh semua pihak, bahwa dokter hanyalah manusia yang suatu saat bisa salah dan lalai sehingga pelanggaran kode etik bisa terjadi, bahkan mungkin sampai pelanggaran norma-norma hukum.
Biasanya pelanggaran hukum terjadi diawali dengan adanya pelanggaran etika. Contoh lain adalah pelanggaran hukum yang sering menimpa pejabat pemerintahan seperti kasus korupsi. Kasus korupsi merupakan pelanggaran hukum yang diawali dengan adanya penerimaan suap dan gratifikasi. Etika bagi seorang pejabat pemerintahan di atur dalam undang – undang. Salah satunya adalah tidak boleh menerima suap maupun gratifikasi. Namun tidak sedikit pejabat pemerintahan yang berpakaian rapi ternyata pengkhianat bangsa. Mereka menerima suap demi menaikkan jumlah kekayaan pribadi mereka seakan mereka lupa dengan tugas dan kewenangan yang mereka pikul.
Pendapat saya dengan melihat kasus – kasus pelanggaran etika yang terjadi di Indonesia cukup memprihatinkan dimana banyak juga para koruptor yang masih bebas berkeliaran padahal pelanggaran yang mereka lakukan sudah sangat keterlaluan sampai merugikan negara. Seharusnya pelanggaran hukum dalam bentuk apapun harus di tindak tegas sesuai dengan hukum yang sedang berlaku. Hingga saat ini juga masih ada potongan masa tahanan bagi koruptor dengan adanya hari raya,dll. Seharusnya tidak perlu ada potongan masa tahanan karena mereka sudah mengkhianati negara, janji mau mengabdi pada negara ternyata perilaku tidak sesuai dengan perkataan. Biarkan mereka di hukum maksimal atau bahkan seumur hidup. Semua bentuk pelanggaran hukum adalah kejahatan yang harus kita basmi tanpa pandang bulu. Walaupun mereka punya kekayaan yang bisa menyuap aparat pun harus kita sadari bahwa kekayaan yang mereka punya adalah uang negara yang mereka korup. Ketegasan aparat hukum di perlukan agar generasi selanjutnya dapat membangun negara ini dengan bersih dan jujur.