Jumat, 29 November 2013

UU no 5 th 2011 terhadap IFRS

UU Akuntan Publik no. 5 tahun 2011 terhadap IFRS (International Financial Reporting Standard)




Sebelum kita membahas lebih jauh tentang UU Akuntan Publik no. 5 tahun 2011 terhadap IFRS (International Financial Reporting Standard) ada baiknya jika kita mengetahui terlebih dahulu tentang kedua itu.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, dijelaskan bahwa Profesi Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa asuransi dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, profesi Akuntan Publik memiliki peranan yang besar dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan. Akuntan Publik tersebut mempunyai peran terutama dalam peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan suatu entitas. Dalam hal ini Akuntan Publik mengemban kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas laporan keuangan suatu entitas. Dengan demikian, tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu entitas, sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangan tersebut merupakan tanggung jawab manajemen.

IFRS (International Financial Reporting Standard) merupakan standar pencatatan dan pelaporan akuntansi yang berlaku secara internasional yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Boards (IASB), sebuah lembaga internasional yang bertujuan untuk mengembangkan suatu standar akuntansi yang tinggi, dapat dimengerti, diterapkan, dan diterima secara internasional. IFRS dibuat dengan tujuan memberikan kumpulan standar penyusunan laporan keuangan perusahaan di seluruh dunia. Perusahaan dapat menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas tinggi, dapat diperbandingkan dan transparan yang digunakan oleh investor di pasar modal dunia maupun pihak-pihak yang berkepentingan lainnya (stakeholder). Saat ini banyak negara-negara di Eropa, Asia, Afrika, Oseania dan Amerika yang menerapkan IFRS. Standar akuntansi internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh 4 organisasi utama dunia, yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC) dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC).

Seiring dengan perkembangan kegiatan ekonomi yang global menuntut adanya suatu standard akuntansi internasional yang dapat diterima dan dapat dipahami secara internasional, maka dibuatlah suatu standard internasional yaitu IFRS. Dimana tujuan dari konvergensi ini adalah agar informasi keuangan yang dihasilkan dapat diperbandingkan, mempermudah dalam melakukan analisis kompetitif dan hubungan baik dengan pelanggan, supplier, investor dan kreditor. Indonesia sebagai negara yang terus berkembang dan banyaknya transaksi internasional yang dilakukan mengharuskan Indonesia untuk melakukan konvergensi terhadap IFRS. Walaupun sampai saat ini belum semua aturan IFRS di gunakan di Indonesia.

Sasaran konvergensi IFRS yang telah dicanangkan IAI pada tahun 2012 adalah merevisi PSAK agar secara material sesuai dengan IFRS versi 1 Januari 2009 yang berlaku efektif tahun 2011/2012,” demikian disampaikan Ketua DSAK IAI Rosita Uli Sinaga pada Public Hearing Eksposure Draft PSAK 1 (Revisi 2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan, di Jakarta Kamis 20 Agustus 2009 lalu.

Banyaknya standar yang harus dilaksanakan dalam program konvergensi ini menjadi tantangan yang cukup berat bagi DSAK IAI periode 2009-2012. Implementasi program ini akan dipersiapkan sebaik mungkin oleh IAI. Dukungan dari semua pihak agar proses konvergensi ini dapat berjalan dengan baik tentunya sangat diharapkan.

Akuntan publik dituntut untuk menyajikan laporan keuangan yang berkualitas tinggi. Mengingat tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :

1. transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan

2. menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS

3. dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna

IFRS merupakan sistem penyajian laporan keuangan yang telah digunakan di sebagian besar negara di dunia dan telah menjadi acuan dalam kegiatan akuntansi internasional. Dalam era globalisasi seperti sekarang ini, perusahaan-perusahaan besar maupun kecil membutuhkan akuntan publik untuk memeriksa laporan keuangan perusahaan sehingga menghasilkan informasi yang berkualitas tinggi untuk mengambil keputusan. Dengan demikian, akuntan publik harus meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam menghadapi konvergesi IFRS sehingga dapat memenuhi kebutuhan para pengguna jasa akuntan publik dan menjaga kepercayaan yang diberikan pengguna jasa akuntan publik tersebut.

Banyak hal dalam IFRS yang akan diadopsi berbeda dengan prinsip yang saat ini berlakul antara lain :

1. Penggunaan Fair-value Basis dalam penilaian aktiva, baik aktiva tetap, saham, obligasi dan lain-lain, sementara sampai dengan saat ini penggunaan harga perolehan masih menjadi basic mind akuntansi Indonesia. Sayangnya IFRS sendiri belum memiliki definisi dan petunjuk yang jelas dan seragam tentang pengukuran berdasarkan nilai wajar ini.

2. Jenis laporan keuangan berdasarkan PSAK terdiri dari 4 elemen (Neraca, Rugi-Laba dan Perubahan Ekuitas, Cashflow, dan Catatan atas Laporan keuangan). Dalam draft usulan IFRS menjadi 6 elemen (Neraca, Rugi-Laba Komprehensif, Perubahan Ekuitas, Cashflow, Catatan atas Laporan keuangan, dan Neraca Komparatif). Penyajian Neraca dalam IFRS tidak lagi didasarkan pada susunan Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas, tapi dengan urutan Aktiva dan Kewajiban usaha, Investasi, Pendanaan, Perpajakan dan Ekuitas. Laporan Cashflow tidak disajikan berdasarkan kegiatan Operasional, Investasi dan Pendanaan, melainkan berdasarkan Cashflow Usaha (Operasional dan investasi), Cashflow perpajakan dan Cashflow penghentian usaha.

3. Perpajakan perusahaan, terutama terkait pajak atas koreksi laba-rugi atas penerapan IFRS maupun atas revaluasi aktiva berdasarkan fair-value basis.



Sumber :

http://akuntansi-unsika.blogspot.com/2012/05/apa-itu-ifrs.html#.UpbPeFJ1zIU

http://captainvie.blogspot.com/2012/03/resume-materi-profesi-akuntan-publik.html

http://www.iaiglobal.or.id/berita/detail.php?id=373



Tidak ada komentar:

Posting Komentar