Bursa Efek Indonesia (BEI, atau Indonesia Stock Exchange
(IDX)) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ)
dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Dalam meningkatkan efektivitas operasional,
Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham
dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif. Bursa hasil
penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007. Bursa Efek Indonesia
berpusat di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kawasan Niaga Sudirman, Jalan Jenderal
Sudirman 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. BEI menggunakan sistem perdagangan bernama Jakarta Automated Trading System
(JATS) sejak 22 Mei 1995, menggantikan sistem manual yang digunakan sebelumnya.
Sejak 2 Maret 2009 sistem JATS ini sendiri telah digantikan dengan sistem
baru bernama JATS-NextG yang disediakan OMX.
Efek yang dapat dicatatkan di BEI dapat berupa:
- Saham
- Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Exchange Traded Fund/ETF)
- Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI)
- Obligasi
- Sukuk
- Efek Beragun Aset (EBA)
Saham yang dicatatkan di BEI dibagi atas dua papan
pencatatan yaitu Papan Utama dan Papan Pengembangan dimana penempatan
dari Perusahaan Tercatat didasarkan pada pemenuhan persyaratan pencatatan awal
pada masing-masing papan pencatatan.
Papan Utama ditujukan untuk Perusahaan Tercatat yang
berskala besar, khususnya dalam hal nilai Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible
Assets) yang sekurang-kurangnya Rp100 miliar. Sementara Papan Pengembangan
dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan
pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan yang prospektif namun belum
membukukan keuntungan.
Untuk Obligasi, Sukuk dan EBA tidak memiliki papan
pencatatan yang terpisah sebagaimana pada Saham. Semua efek yang dicatatkan
memiliki persyaratan dan standar yang sama untuk masing-masing jenis instrumen.
Persyaratan Pencatatan di BEI
Calon Perusahaan Tercatat bisa mencatatkan Efeknya di
Bursa, apabila telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Bursa.
Persyaratan Pencatatan Saham adalah sebagai berikut:
Badan hukum Calon Perusahaan Tercatat berbentuk
Perseroan Terbatas (PT).
Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan ke Bapepam dan
LK telah menjadi efektif.
Memiliki Komisaris Independen sekurang-kurangnya 30%
dari jajaran anggota Dewan Komisaris, memiliki Direktur tidak terafiliasi,
memiliki Komite Audit atau menyampaikan pernyataan untuk membentuk Komite Audit
paling lambat 6 bulan setelah tercatat, memiliki Sekretaris Perusahaan.
Nilai nominal saham sekurang-kurangnya Rp100.
Calon Perusahaan Tercatat tidak sedang dalam sengketa
hukum yang diperkirakan dapat mempengaruhi kelangsungan perusahaan.
Bidang usaha baik langsung atau tidak langsung tidak
dilarang oleh Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Khusus calon Perusahaan Tercatat yang bergerak dalam
industri pabrikan, memiliki sertifikat AMDAL dan tidak dalam masalah pencemaran
lingkungan dan calon Perusahaan Tercatat yang bergerak dalam industri kehutanan
harus memiliki sertifikat ecolabelling (ramah lingkungan).
Persyaratan pencatatan awal yang berkaitan dengan hal
finansial didasarkan pada laporan keuangan Auditan terakhir sebelum mengajukan
permohonan pencatatan.
Calon Perusahaan Tercatat akan dicatatkan untuk
pertama kalinya di Papan Utama atau di Papan Pengembangan apabila memenuhi
persyaratan berikut:
Papan Utama
|
Papan Pengembangan
|
Telah memenuhi persyaratan umum pencatatan saham.
|
Telah memenuhi persyaratan umum pencatatan saham.
|
Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan,
telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business)
yang sama minimal 36 bulan berturut-turut.
|
Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan,
telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business)
yang sama minimal 12 bulan berturut-turut.
|
Laporan Keuangan telah diaudit 3 tahun buku
terakhir, dengan ketentuan Laporan Keuangan Auditan 2 tahun buku terakhir dan
Laporan Keuangan Auditan interim terakhir (jika ada) memperoleh pendapat
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
|
Laporan Keuangan Auditan tahun buku terakhir yang
mencakup minimal 12 bulan dan Laporan Keuangan Auditan interim terakhir (jika
ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
|
Berdasarkan Laporan Keuangan Auditan terakhir
memiliki Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Asset) minimal
Rp100.000.000.000,-.
|
Memiliki Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible
Asset) minimal Rp5.000.000.000,-.
|
Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang
bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali (minority shareholders)
setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek lain
atau bagi Perusahaan Publik yang belum tercatat di Bursa Efek lain dalam
periode 5 hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya
100.000.000 saham atau 35% dari modal disetor (mana yang lebih kecil).
|
Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang
bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali (minority shareholders)
setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek lain
atau bagi Perusahaan Publik yang belum tercatat di Bursa Efek lain dalam
periode 5 hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya
50.000.000 saham atau 35% dari modal disetor (mana yang lebih kecil).
|
Jumlah pemegang saham paling sedikit 1.000 pemegang
saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan:
Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan
penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham
setelah penawaran umum perdana.
Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari
perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah jumlah pemegang
saham terakhir selambat-lambatnya 1 bulan sebelum mengajukan permohonan
pencatatan.
Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di
Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah dihitung
berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 bulan terakhir.
|
Jumlah pemegang saham paling sedikit 500 pemegang
saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan:
Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan
penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham
setelah penawaran umum perdana.
Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari
perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah jumlah pemegang
saham terakhir selambat-lambatnya 1 bulan sebelum mengajukan permohonan
pencatatan.
Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di
Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah dihitung
berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 bulan terakhir.
|
|
Jika calon Perusahaan Tercatat mengalami rugi usaha
atau belum membukukan keuntungan atau beroperasi kurang dari 2 tahun, wajib
selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-2 sejak tercatat sudah memperoleh
laba usaha dan laba bersih berasarkan proyeksi keuangan yang akan diumumkan
di Bursa.
Khusus bagi calon Perusahaan Tercatat yang bergerak
dalam bidang yang sesuai dengan sifatnya usahanya memerlukan waktu yang cukup
lama untuk mencapai titik impas (seperti: infrastruktur, perkebunan tanaman
keras, konsesi Hak Pengelolaan Hutan (HPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) atau
bidang usaha lain yang berkaitan dengan pelayanan umum, maka berdasarkan
proyeksi keuangan calon perusahaan tercatat tsb selambat-lambatnya pada akhir
tahun buku ke-6 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih.
|
|
Khusus calon Perusahaan Tercatat yang ingin
melakukan IPO, perjanjian penjaminan emisinya harus menggunakan prinsip
kesanggupan penuh (full commitment).
|
Proses Pencatatan Saham
Berdasarkan evaluasi dan penilaian Bursa, Bursa
menyampaikan penolakan atau memberikan persetujuan prinsip atas permohonan
pencatatan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak Bursa memperoleh
dokumen dan atau informasi secara lengkap. Dalam proses evaluasi atas
permohonan pencatatan tersebut, Bursa akan meminta calon Perusahaan Tercatat
melakukan presentasi mengenai rencana pencatatan sahamnya, dan Bursa juga
melakukan company visit ke calon Perusahaan Tercatat.
Persyaratan Pencatatan SPEI adalah sebagai berikut:
Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan ke Bapepam dan
LK telah menjadi efektif. Permohonan pencatatan SPEI di Bursa hanya dapat
diajukan oleh Perusahaan Sponsor yang bersangkutan, Perseroan atau Konsultan
Hukum yang terdaftar di Bapepam dan LK yang diberi kuasa untuk mewakili
Perusahaan Sponsor.
Surat pernyataan dari Direksi Perusahaan Sponsor, yang
menyatakan mengenai:
- Pemegang SPEI memiliki hak-hak yang sebanding dengan hak-hak yang dimiliki oleh pemegang saham Perusahaan Sponsor termasuk hak suara dalam RUPS Perusahaan Sponsor.
- Penggunaan hak suara di dalam RUPS sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas, hanya dapat dilakukan oleh Pemegang SPEI dengan memberikan proxy suaranya kepada Bank Kustodian.
- Hak pemegang SPEI untuk menukar SPEI menjadi Efek Perusahaan Sponsor dan hak pemegang Efek Perusahaan Sponsor untuk menukar Efek yang dimilikinya menjadi SPEI.
- Prosedur penukaran SPEI menjadi Efek Perusahaan Sponsor atau penukaran Efek Perusahaan Sponsor menjadi SPEI.
- Memiliki Nilai Kapitalisasi SPEI sekurang-kurangnya Rp250 miliar.
- Jumlah pemegang SPEI paling sedikit dimiliki oleh 300 pemodal yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek.
- Perusahaan Sponsor wajib menunjuk Bank Kustodian untuk bertindak atas nama Perusahaan Sponsor dalam penyelenggaraan fungsi antara lain:
- Sebagai Sekretaris Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.I.4 tentang Pembentukan Sekretaris Perusahaan dengan menunjuk sekurang-kurangnya 1 orang pejabat Bank Kustodian.
- Melaksanakan konversi dari Efek Utama menjadi SPEI dan atau konversi dari SPEI menjadi Efek Utama.
- Mewakili kepentingan Pemegang SPEI dalam hal Perusahaan Sponsor melakukan RUPS.
- Menyampaikan permohonan kepada Bursa untuk melakukan penyesuaian atas jumlah SPEI dalam hal Perusahaan Sponsor melakukan tindakan korporasi yang mengakibatkan penambahan dan atau pengurangan jumlah Efek Perusahaan Sponsor.
- Menerbitkan daftar Pemegang SPEI dalam rangka pendistribusian dividen atau hak lain yang diperoleh setiap Efek Utama kepada setiap pemilik SPEI.
- Menyampaikan kepada Bursa jadwal-jadwal tindakan korporasi yang dilakukan oleh Perusahaan Sponsor termasuk penentuan harga teoritis sebagai akibat rencana pelaksanaan tindakan korporasi tersebut, jika ada.
- Menyediakan sarana penitipan Efek Utama.
- Melakukan administrasi data terkini atas kepemilikan SPEI.
- Bank Kustodian wajib melaporkan kepada Bursa setiap penukaran SPEI menjadi Efek Perusahaan Sponsor atau penukaran Efek Perusahaan Sponsor menjadi SPEI, selambat-lambatnya pada Hari Bursa berikutnya setelah terjadinya penukaran tersebut.
- Harga perdana SPEI pada saat dicatatkan sekurang-kurangnya Rp1.000,-.
- Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, secara substansi telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama sekurang-kurangnya selama 36 bulan berturut-turut.
- Membukukan laba usaha sekurang-kurangnya pada 3 tahun buku terakhir berturut-turut yang menunjukkan pertumbuhan.
- Laporan Keuangan Perusahaan Sponsor telah diaudit sekurang-kurangnya 3 tahun buku terakhir, dengan ketentuan Laporan Keuangan Auditan 2 tahun buku terakhir dan Laporan Keuangan Auditan interim terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
- Berdasarkan Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Assets) sekurang-kurangnya setara dengan Rp250 miliar.
Persyaratan Pencatatan ETF adalah sebagai berikut:
- Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa yang disampaikan kepada Bapepam dan LK telah menjadi efektif.
- Nilai awal Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar dan maksimum adalah sebesar nilai Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana tertuang dalam Prospektus.
Persyaratan Pencatatan Obligasi dan Sukuk adalah
sebagai berikut:
- Memenuhi ketentuan umum pencatatan Efek;
- Berbentuk Badan Hukum;
- Telah beroperasi sekurang-kurangnya 3 tahun;
- Ekuitas sekurang-kurangnya Rp20 miliar;
- Menghasilkan laba usaha untuk 1 tahun terakhir;
- Pernyataan Pendaftaran telah Efektif;
- Laporan keuangan telah diperiksa Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam untuk periode 3 tahun terakhir berturut-turut dengan sekurang-kurangnya memperoleh pendapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP);
- Hasil pemeringkatan Efek dari lembaga pemeringkat Efek yang terdaftar di Bapepam sekurang-kurangnya BBB- (investment grade).
- Persyaratan Pencatatan EBA adalah sebagai berikut:
- Pernyataan Pendaftaran telah Efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK).
- Laporan Keuangan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIKEBA) terakhir telah diperiksa Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam dan LK dengan sekurang-kurangnya memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
- Hasil pemeringkatan Efek dari lembaga pemeringkat Efek yang terdaftar di Bapepam dan LK sekurang-kurangnya BBB- (investment grade).
- Permohonan Pencatatan disampaikan oleh Manajer Investasi.
- Proses evaluasi calon Emisi didasarkan pada kinerja Perusahaan selama 3 tahun terakhir, termasuk kepatuhan dan pemenuhan kewajiban Perusahaan Tercatat bila sudah pernah menerbitkan Obligasi atau Sukuk sebelumnya. Bursa akan melakukan proses Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek (PPPE) selambat-lambatnya 10 Hari Bursa sejak Bursa memperoleh dokumen dan atau informasi secara lengkap.
- Perusahaan Tercatat yang telah mendapatkan Efektif, wajib menyampaikan permohonan pencatatan Obligasi / Sukuk / EBA selambat-lambatnya 8 Hari Bursa dan membayar Biaya Pencatatan Awal selambat-lambatnya 3 Hari Bursa sebelum tanggal pencatatan. Bursa akan mengumumkan pencatatan 1 Hari Bursa sebelum tanggal pencatatan.
Proses Penawaran Umum (Go Public)
Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber
pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun luar perusahaan. Alternatif
pendanaan dari dalam perusahaan umumnya dengan menggunakan Laba Ditahan
perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal
dari kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk lain atau penerbitan surat-surat
hutang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (ekuitas).
Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan
kepada masyarakat atau dikenal dengan Penawaran Umum atau sering disebut dengan
go public.
Penawaran Umum merupakan kegiatan penawaran saham atau
Efek lainnya yang dilakukan oleh Calon Perusahaan Tercatat untuk menjual saham
atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cata yang diatur oleh
Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Dalam melakukan Penawaran Umum, Calon Perusahaan
Tercatat perlu melakukan persiapan internal dan dokumen-dokumen sesuai dengan
persyaratan untuk melakukan Penawaran Umum, serta memenuhi persyaratan yang
ditetapkan oleh Bapepam dan LK.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam proses
Penawaran Umum adalah mencakup tahapan sebagai berikut:
- Periode Pasar Perdana yaitu ketika saham atau Efek ditawarkan kepada pemodal oleh Penjamin Emisi melalui para Agen Penjual yang ditunjuk;
- Penjatahan Saham yaitu pengalokasian saham atau Efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah Efek yang tersedia;
- Pencatatan Efek di Bursa yaitu pada saat saham atau Efek tersebut mulai dicatatkan dan diperdagangan di Bursa.
Proses Penawaran Umum dapat dikelompokan menjadi
beberapa tahap.
1. Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan awal dalam mempersiapkan segala
sesuatu yang berkaitan dengan proses Penawaran Umum. Hal yang pertama kali
dilakukan oleh Calon Perusahaan Tercatat adalah melakukan Rapat Umum Pemegang
Saham untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka Penawaran Umum
saham. Setelah mendapat persetujuan, Calon Perusahaan Tercatat Melakukan
penunjukan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal, antara lain:
Penjamin Emisi (Underwriter) merupakah pihak
yang paling banyak terlibat dalam membantu Calon Perusahaan Tercatat dalam
rangka penerbitan saham dengan menyiapkan berbagai dokumen, membantu membuat
Prospektus dan memberikan Penjaminan atas penerbitan Efek.
Akuntan Publik (Auditor Independen) merupakan pihak
yang bertugas untuk melakukan audit atau pemeriksaan atas Laporan Keuangan
Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat.
Penilai Independen yang merupakan pihak yang melakukan
penilaian atas Aktiva Calon Perusahaan Tercatat dan memenentukan nilai wajar
dari Aktiva tersebut.
Konsultan Hukum merupakan pihak yang memberikan
pendapat dari segi hukum (legal opinion).
Notaris merupakan pihak yang membuat akta-akta
perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran
Umum dan juga notulen-notulen rapat.
Biro Administrasi Efek, bertugas untuk
mengadministrasikan pemesanan saham dan mengadministrasikan kepemilikan
saham.
2. Tahap Pengajuan Pernyataan
Pendaftaran
Dalam tahap ini, Calon Perusahaan Tercatat melengkapi
dokumen pendukung untuk menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam dan
LK sampai dengan Bapepam dan LK menyatakan bahwa Pernyataan Pedaftaran telah menjadi
efektif.
3. Tahap Penawaran Saham
Tahap ini merupakan tahap utama karena Calon
Perusahaan Tercatat menawarkan sahamnya kepada masyarakat (investor). Investor
dapat membeli saham melalui agen penjual yang telah ditunjuk. Masa penawaran
umum ini paling kurang 1 hari kerja dan paling lama 5 hari kerja.
Perlu diingat bahwa seluruh keinginan investor atas
saham Calon Perusahaan Tercatat dapat dipenuhi seluruhnya dalam hal terjadi
kelebihan permintaan (oversubsribe). Sebagai contoh, saham yang ditawarkan
ke masyarakat melalui Pasar Perdana sebanyak 100 juta saham, sementara
permintaan pembelian saham dari seluruh investor sebesar 150 juta saham. Dalam
hal investor tidak mendapatkan saham yang dipesan melalui Pasar Perdana, maka
investor tersebut dapat membeli saham tersebut di Pasar Sekunder yaitu pasar
dimana saham tersebut telah dicatatkan dan diperdagangakan di Bursa Efek.
4. Tahap Pencatatan Saham di Bursa
Efek
Setelah selesainya penjualan saham di Pasar Perdana,
selanjutnya saham tersebut dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek
Indonesia.
Untuk mengetahui lebih jelas lagi tentang peraturan
pencatatannya dapat mengunjungi web nya langsung di http://www.idx.co.id/id-id/beranda/peraturan/peraturanpencatatan.aspx
Bursa Efek New York (sering disebut NYSE) adalah salah satu bursa
saham terbesar di dunia. Bursa ini terletak di 11 Wall Street, Lower Manhattan,
New York City, New York, Amerika Serikat.Lantai perdagangan NYSE terletak di 11
Wall Street dan terdiri dari empat kamar yang digunakan untuk fasilitasi
perdagangan. Sebuah lantai perdagangan kelima, terletak di 30 Broad Street,
ditutup pada Februari 2007. Bangunan utama, terletak di 18 Broad Street, antara
sudut-sudut Wall Street dan Exchange Place, ditetapkan sebagai National
Historic Landmark pada tahun 1978, seperti bangunan di 11 Wall
Street.
Sekitar 2.308 perusahaan mencatatkan sahamnya di NYSE. Harga saham-saham di
NYSE mencapai AS$14,242 triliun dalam kapitalisasi pasar global. Hingga
Desember 2011, seluruh dari 30 perusahaan di Dow Jones Industrial Average dan
seluruh dari 500 perusahaan di S&P 500 dicatat juga di NYSE, kecuali Intel
dan Microsoft.
Dalam Penggunaan web-nya bursa saham ini memiliki informasi yang cukup jelas
untuk disajikan kepada para trader atau buyer, informasinya dapat dilihat di
situs resminya yaitu http://www.nyse.com/
Bursa Saham London (London Stock Exchange, LSE)
adalah sebuah bursa saham yang didirikan pada 1801, bursa ini merupakan salah
satu bursa saham terbesar di dunia, dengan banyak pencatatan saham dari luar
negeri dan juga perusahaan Britania Raya.
Pada Juli 2004 Bursa Saham London pindah dari Threadneedle Street ke Paternoster
Square, dekat dengan Katedral St. Paul, dan masih dalam "Square Mile"
(sebutan untuk wilayah City of London). Resmi dibuka oleh Ratu Elizabeth
II pada 27 Juli 2004. Saham yang diperdagangkan di LSE menggunakan simbol saham
LSE.
The London Stock Exchange Market adalah pasar
bursa internasional untuk perdagangan ekuitas, efek hutang dan lainnya. Lokasinya di jantung pusat
keuangan terkemuka dunia menjadikannya
tempat yang ideal untuk lebih
dari 2.600 perusahaan dari 60
negara, termasuk banyak dari
terbesar, paling sukses dan paling dinamis di dunia perusahaan. Pasar ini
juga merupakan salah satu pasar saham
internasional dan beragam yang
paling di dunia, dengan
perusahaan yang berasal dari lebih
60 negara di seluruh 40 sektor.
Namun, sebagai pasar utama dalam Pasar Regulated Uni Eropa , perusahaan
harus menghasilkan Prospektus penuh untuk disetujui oleh Inggris Listing
Authority ( UKLA ).
Dalam perannya sebagai UKLA , Otoritas Keuangan Perilaku mempunyai kewajiban hukum untuk mengawasi proses masuk ke pasar bursa, hal ini ditujukan untuk menilai kelayakan emiten dan untuk memastikan bahwa aturan terpenuhi. Dokumen ini - yang akan disampaikan kepada UKLA berisi informasi tentang perusahaan dan bisnis, dan harus memenuhi Aturan Prospektus dan Peraturan Pencatatan ( sebagaimana berlaku ) .
The UKLA mempertahankan dialog dengan penasihat perusahaan sampai persyaratan yang relevan terpenuhi . Dalam proses aplikasi UKLA ,emiten harus mengajukan permohonan kepada Bursa untuk memiliki sekuritas perusahaan perdagangan di pasar dan memenuhi persyaratan Pendaftaran dan Pengungkapan Standar yang Exchange ( dan HGS Aturan , jika relevan ) . Bursa bekerja untuk memastikan perusahaan Anda menerima manfaat maksimal dari yang diperdagangkan di pasar tersebut . Jika Anda mempertimbangkan untuk menerapkan untuk bergabung dengan Pasar Utama Anda harus menghubungi Bursa sedini mungkin sehingga dapat membantu Anda melalui proses penerimaan. Pendaftaran menjadi efektif hanya jika semua dokumen yang relevan telah disetujui oleh UKLA , dan keputusan untuk mengakui efek dan memasukkan mereka ke perdagangan telah diumumkan bersama oleh Bursa dan UKLA. Dengan masuknya perusahaan ke dalam bursa, Perusahaan menjadi tunduk pada peraturan dan kewajiban yang berlaku. Kewajiban ini mencakup berbagai persyaratan , seperti memastikan bahwa informasi yang dapat mempengaruhi harga saham yang tersedia untuk semua investor pada saat yang sama , dan bahwa hasil keuangan yang dirilis secara tepat waktu dalam format yang dapat diterima .
Dalam perannya sebagai UKLA , Otoritas Keuangan Perilaku mempunyai kewajiban hukum untuk mengawasi proses masuk ke pasar bursa, hal ini ditujukan untuk menilai kelayakan emiten dan untuk memastikan bahwa aturan terpenuhi. Dokumen ini - yang akan disampaikan kepada UKLA berisi informasi tentang perusahaan dan bisnis, dan harus memenuhi Aturan Prospektus dan Peraturan Pencatatan ( sebagaimana berlaku ) .
The UKLA mempertahankan dialog dengan penasihat perusahaan sampai persyaratan yang relevan terpenuhi . Dalam proses aplikasi UKLA ,emiten harus mengajukan permohonan kepada Bursa untuk memiliki sekuritas perusahaan perdagangan di pasar dan memenuhi persyaratan Pendaftaran dan Pengungkapan Standar yang Exchange ( dan HGS Aturan , jika relevan ) . Bursa bekerja untuk memastikan perusahaan Anda menerima manfaat maksimal dari yang diperdagangkan di pasar tersebut . Jika Anda mempertimbangkan untuk menerapkan untuk bergabung dengan Pasar Utama Anda harus menghubungi Bursa sedini mungkin sehingga dapat membantu Anda melalui proses penerimaan. Pendaftaran menjadi efektif hanya jika semua dokumen yang relevan telah disetujui oleh UKLA , dan keputusan untuk mengakui efek dan memasukkan mereka ke perdagangan telah diumumkan bersama oleh Bursa dan UKLA. Dengan masuknya perusahaan ke dalam bursa, Perusahaan menjadi tunduk pada peraturan dan kewajiban yang berlaku. Kewajiban ini mencakup berbagai persyaratan , seperti memastikan bahwa informasi yang dapat mempengaruhi harga saham yang tersedia untuk semua investor pada saat yang sama , dan bahwa hasil keuangan yang dirilis secara tepat waktu dalam format yang dapat diterima .
Untuk mengetahui lebih jelas lagi tentang peraturan pencatatannya dapat
mengunjungi web nya langsung di http://www.londonstockexchange.com
sumber :
www.londonstockexchange.com
www.idx.co.id
www.nyse.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar