- Pembagian kerja. pekerjaan sebaiknya dibagi dan dibagi lagi ke dalam elemen paling kecil untuk memperoleh keunggulan dari spesialisasi.
- Keseimbangan wewenang dan tanggung jawab. tiap pegawai tetap sebaiknya diberi delegasi wewenang yang cukup untuk melaksanakan berbagai tanggung jawab penugasan pekerjaan.
- Disiplin. karyawan seharusnya mematuhi apapun perjanjian yang ada, yang dinyatakan secara jelas diantara mereka dan organisasi. dan manajer sebaiknya memberikan sanksi yang adil atas seluruh kejadian pelanggaran disiplin.
- Kesatuan perintah. karyawan sebaiknya menerima perintah dari dan bertanggungjawab hanya kepada satu atasan.
- Kesatuan arah. Aktivitas - aktivitas yang memiliki tujuan sama sebaiknya dikelompokan bersama dan beroperasi dibawah rencana yang sama.
- Mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan individu. Lebih mengutamakan kepentingan organisasi.
- Pembayaran gaji yang adil. Pembayaran seharusnya didasarkan pada pencapaian sasaran penugasan pekerjaan.
- Sentralisasi. Wewenang seharusnya didelegasikan seimbang dengan tanggungjawab.
- Rantai Saklar. Sebuah rantai perintah yang tak putus - putusnya seharusnya ada memalui semua pengarahan dan aliran komunikasi.
- Perintah. Setiap pekerja sebaiknya didefinisikan dengan jelas sehingga pegawai tetap memahami perintah tersebut dan hubungannya dengan pekerjaan lain.
- Kesamaan. Peraturan dan perjanjian yang di buat diselenggarakan secara cukup terbuka.
- Stabilitas personalia. Karyawan seharusnya di dorong untuk mengembangkan loyalitas kepada organisasi dan membuat komitmen jangka panjang.
- Inisiatif. Karyawan sebaiknya di dorong untuk berani membuat keputusab di dalam batas - batas wewenang yang didelegasikan dan pekerjaan yang didefinisikan.
- Espirit de corps. Karyawan sebaiknya didorong untuk mendefinisikan kepentingannya dengan kepentingan organisasi dan demikian mencapai kesatuan usaha.
Selasa, 25 Oktober 2011
Prinsip Manajemen
Beberapa prinsip manajemen sekitar tahun 1929 :
KOPERASI DALAM MENGHADAPI ERA GLOBALISASI
Pada saat ini dengan globalisasi dan runtuhnya perekonomian sosialis di Eropa Timur serta terbukanya Afrika, maka gerakan koperasi di dunia telah mencapai suatu status yang menyatu di seluruh dunia. Dimasa lalu jangkauan pertukaran pengalaman gerakan koperasi dibatasi oleh blok politik/ekonomi, sehingga orang berbicara koperasi sering dengan pengertian berbeda. Meskipun hingga tahun 1960-an konsep gerakan koperasi belum mendapat kesepakatan secara internasional, namun dengan lahirnya Revolusi ILO-127 tahun 1966 maka dasar pengembangan koperasi mulai digunakan dengan tekanan pada saat itu adalah memanfaatkan model koperasi sebagai wahana promosi kesejahteraan masyarakat, terutama kaum pekerja yang ketika itu kental dengan sebutan kaum buruh. Sehingga syarat yang ditekankan bagi keanggotaan koperasi adalah “Kemampuan untuk memanfaatkan jasa koperasi”. Dalam hal ini resolusi tersebut telah mendorong tumbuhnya program-program pengembangan koperasi yang lebih sistematis dan digalang secara internasional.
Pada akhir 1980-an koperasi dunia mulai gelisah dengan proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi dimana-mana, sehingga berbagai langkah pengkajian ulang kekuatan koperasi dilakukan. Hingga tahun 1992 Kongres ICA di Tokyo melalui pidato Presiden ICA (Lars Marcus) masih melihat perlunya koperasi melihat pengalaman swasta, bahkan laporan Sven Akheberg menganjurkan agar koperasi mengikuti layaknya “private enterprise”. Namun dalam perdebatan Tokyo melahirkan kesepakatan untuk mendalami kembali semangat koperasi dan mencari kekuatan gerakan koperasi serta kembali kepada sebab di dirikannya koperasi. Sepuluh tahun kemudian Presiden ICA saat ini Roberto Barberini menyatakan koperasi harus hidup dalam suasana untuk mendapatkan perlakuan yang sama “equal treatment” sehingga apa yang dapat dikerjakan oleh perusahaan lain juga harus terbuka bagi koperasi (ICA, 2002). Koperasi kuat karena menganut “established for last”.
Pada tahun 1995 gerakan koperasi menyelenggarakan Kongres koperasi di Manchester Inggris dan melahirkan suatu landasan baru yang dinamakan International Cooperative Identity Statement (ICIS) yang menjadi dasar tentang pengertian prinsip dan nilai dasar koperasi untuk menjawab tantangan globalisasi. Patut dicatat satu hal bahwa kerisauan tentang globalisasi dan liberalisasi perdagangan di berbagai negara terjawab oleh gerakan koperasi dengan kembali pada jati diri, namun pengertian koperasi sebagai “enterprise” dicantumkan secara eksplisit. Dengan demikian mengakhiri perdebatan apakah koperasi lembaga bisnis atau lembaga “quasi-sosial”. Dan sejak itu semangat untuk mengembangkan koperasi terus menggelora di berbagai sistim ekonomi yang semula tertutup kini terbuka.
Esensi globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas yang sedang berlangsung saat ini dan yang akan semakin pesat di masa depan adalah semakin menghilangnya segala macam hambatan terhadap kegiatan ekonomi antar negara dan perdagangan internasional. Melihat perkembangan ini, prospek koperasi Indonesia ke depan sangat tergantung pada dampak dari proses tersebut terhadap sektor bersangkutan. Oleh karena itu, prospek koperasi harus dilihat berbeda menurut sektor. Selain itu, dalam menganalisisnya, koperasi Indonesia perlu dikelompokkan ke dalam ketiga kelompok atas dasar jenis koperasi. Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas dasar: (i) koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi, (ii) koperasi konsumen atau koperasi konsumsi, dan (iii) koperasi kredit dan jasa keuangan.
Koperasi produsen terutama koperasi pertanian memang merupakan koperasi yang paling sangat terkena pengaruh dari globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan dunia. Sektor pertanian, yang berarti juga koperasi di dalamnya, di seluruh belahan dunia ini memang selama ini menikmati proteksi dan berbagai bentuk subsidi serta dukungan pemerintah. Dengan diadakannya pengaturan mengenai subsidi, tarif, dan akses pasar, maka sektor ini semakin terbuka dan bebas, dan kebijakan perencanaan pertanian yang kaku dan terfokus akan (sudah mulai) dihapuskan. Sehingga pengekangan program pembangunan pertanian dari pemerintah tidak mungkin lagi dijalankan secara bebas, tetapi hanya dapat dilakukan secara lokal dan harus sesuai dengan potensi lokal. Konsekuensinya, produksi yang dihasilkan oleh anggota koperasi pertanian tidak lagi dapat menikmati perlindungan seperti semula, dan harus dibuka untuk pasaran impor dari negara lain yang lebih efisien.
Ada dua hal yang sangat mempengaruhi kemampuan sebuah koperasi untuk bisa bertahan atau unggul dalam persaingan (terutama jangka panjang) di pasar, yakni: kemampuan menetapkan harga dan struktur pasar. Dua koperasi (atau perusahaan) akan mendapatkan kesempatan yang berbeda untuk survive karena masing-masing berbeda dalam kemampuan menetapkan harga dan struktur pasar yang dihadapi. Namun demikian, ada satu hal yang jelas yakni bahwa dalam bentuk pasar apapun juga, terkecuali monopoli (misalnya persaingan sempurna atau persaingan monopolistik), kemampuan koperasi maupun perusahaan non-koperasi untuk bisa unggul dalam persaingan dalam periode jangka panjang ditentukan oleh kualitas dan efisiensi. Koperasi di Indonesia akan menghadapi tantangan bahkan ancaman yang cukup serius dari globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan dunia. Mengingat bahwa kemampuan koperasi menghadapi ancaman dan juga kesempatan yang muncul dari globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan dunia sangat dipengaruhi oleh kemampuan akan dua hal tersebut dari sektor bersangkutan.Artinya,jika sektor pertanian Indonesia belakangan ini semakin terkalahkan oleh komoditas-komoditas pertanian impor, sulit mengharapkan koperasi pertanian Indonesia akan survive atau bertahan.
Pertama, perlu adanya perubahan dan pengembangan cara pandang dalam pengelolaan koperasi. Dengan demikian, diharapkan koperasi memiliki daya saing dan sekaligus menjadi daya tarik bagi anggota maupun masyarakat. Untuk meningkatkan daya saing, paling tidak mereka memiliki persyaratan, yakni memiliki pendidikan, modal, teknologi, informasi, dan lainnya. Pengembangan koperasi di Indonesia selama ini masih pada tataran konsep yang sangat sulit untuk diimplementasikan. Semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif. Semakin banyak koperasi yang sukses diikuti pula banyak koperasi yang gagal dan bangkrut disebabkan karena ketidaksiapan sumber daya manusianya.
Kedua, koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada kebutuhan pasar. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman dan tantangan yang semakin global. Untuk itu perbaikan terhadap masalah pengelolaan manajemen dan organisasi perlu terus dilakukan.
Ketiga, lingkungan internal UMKM dan koperasi harus diperbaiki, yang mencakup aspek kualitas SDM, terutama jiwa kewirausahaan (entrepreneurship), penguasaan pemanfaatan teknologi dan informasi, struktur organisasi, sistem manajemen, kultur/budaya bisnis, kekuatan modal dan jaringan bisnis dengan pihak luar. Di samping itu, lingkungan eksternal harus juga kondusif, yang terkait dengan kebijakan pemerintah, aspek hukum, kondisi persaingan pasar, kondisi ekonomi-sosial-kemasyarakatan, kondisi infrastruktur, tingkat pendidikan masyarakat, dan perubahan ekonomi global.
Keempat, kita semua harus bersepakat bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk menyejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi, misi dan program kerja yang sesuai, yang merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional. Untuk itu strategi kerja sama antar koperasi maupun kerja sama dengan para pelaku lainnya dengan prinsip saling menguntungkan dan perlu dikembangkan, sehingga koperasi dan UMKM mampu menjadi yang terbaik dan tujuan koperasi untuk memakmurkan dan mensejahterahkan rakyatnya tercapai. Amin. Semoga :)
MENGAPA KOPERASI DI INDONESIA SULIT BERKEMBANG???
1. Adanya kebutuhan bersama dari sekumpulan orang atau individu yang sekaligus merupakan dasar kebersamaan atau pengikat dari perkumpulan tersebut.
2. Usaha bersama dari individu-individu untuk mencapai tujuan tersebut.
3. Perusahaan koperasi sebagai wahana untuk pemenuhan kebutuhan. Perusahaan koperasi tersebut didirikan secara permanen dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.
4. Promosi khusus untuk anggota. Kebutuhan bersama ini merupakan unsur-unsur struktural utama yang harus sudah dapat dirumuskan secara tepat, dan terukur baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif. Tanpa perumusan yang jelas mengenai kebutuhan bersama tidak ada landasan untuk pendirian koperasi. Namun dalam implementasinya koperasi masih kurang memenuhi persyaratan diatas sehingga dapat dikatakan bahwa koperasi di Indonesia masih kurang maju dan berkembang. Mungkin pertanyaan di atas itu yang cukup banyak difikirkan oleh masyarakat kita yang peduli terhadap kondisi koperasi saat ini.
Bisa dibilang koperasi saat ini masih belum berkembang maju sesuai dengan apa yang diharapkan.
Karena berbagai alasan, koperasi pada umumnya belum dapat melaksanakan sepenuhnya prinsip koperasi sebagaimana yang dicita-citakan, sehingga koperasi sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat belum dapat mengembangkan sepenuhnya potensi dan kemampuannya dalam memajukan perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Di samping itu berbagai kondisi struktural dan sistem yang ada masih menghambat koperasi untuk sepenuhnya dapat menerapkan kaidah ekonomi untuk meraih dan memanfaatkan berbagai kesempatan ekonomi secara optimal. Sementara itu dengan terbukanya perekonomian nasional terhadap perkembangan perekonomian dunia, akan menghadirkan perubahan-perubahan besar dalam kehidupan ekonomi nasional. Persaingan usaha akan makin ketat, peranan ilmu pengetahuan dan teknologi meningkat, tuntutan akan sumber daya manusia yang berkualitas yang mampu mengantisipasi dan merencanakan masa depan meningkat pula. Kedudukan koperasi akan baik apabila koperasi makin terintegrasi dan berperan menentukan ke dalam perekonomian nasional. Jadi tantangan dalam pembangunan koperasi adalah mengembangkan koperasi menjadi badan usaha yang sehat, kuat, maju, dan mandiri serta memiliki daya saing sehingga mampu meningkatkan perannya dalam perekonomian nasional sekaligus kesejahteraan anggotanya. Tentunya banyak faktor pula yang menghambat tumbuh dan berkembangnya koperasi di Indonesia. Beberapa faktor – faktor tersebut diantaranya yaitu :
1. Kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai koperasi
2. Terlalu banyak intervensi pemerintah dalam organisasi koperasi
3. Kurangnya promosi mengenai program – program yang akan di buat oleh koperasi sehingga masyarakat kurang informasi tentang eksistensi koperasi tersebut
4. Kurangnya sosialisasi mengenai koperasi
5. Kurangnya modal untuk membangun koperasi tersebut
6. Manajemen sumber daya manusia yang kurang berkompeten dalam mengurus koperasi tersebut
7. Letak koperasi yang jauh dari pusat keramaian penduduk
8. Mulai banyaknya bank atau penyedia jasa simpan pinjam sehingga membuat orang malas menyimpan uang di koperasi, mereka lebih memilih meminjam atau menabung di bank karena lebih praktis dan uang dapat di ambil di ATM mana saja yang terdekat
9. Kurangnya transparansi keuangan sehingga dapat menimbulkan korupsi (KKN)
10. Kurangnya pemasaran produk – produk koperasi
11. Keterbatasan teknologi yang mendukung
12. Lemahnya semangat kekeluargaan antara anggota
13. Rendahnya sikap loyalitas anggota terhadap organisasinya
Jadi solusi dari itu semua adalah sebagai pemimpin koperasi, orang tersebut harus independen,mempunyai skill tinggi dalam berkoperasi dan dapat mencari atau merekruit pengurus – pengurus koperasi yang berkompeten dalam bidangnya masing – masing agar dapat bersama – sama membangun koperasi tersebut menjadi berkembang lebih baik. Kerena menurut saya membangun semua itu harus di mulai dengan sumber daya manusia yang juga mendukung. Baru selanjutnya membenahi masalah modal, pemasaran, promosi, sosialisasi, teknologi, dll.
Langganan:
Postingan (Atom)