Kamis, 22 Maret 2012

 SEPUTAR KENAIKAN BBM

    Akhir - akhir ini sedang marak - maraknya perbincangan seputar kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) banyak pihak yang menyatakan pro dan kontra perihal masalah tersebut. Pihak yang menyatakan dukungannya terhadap kenaikan BBM tersebut berpendapat bahwa BBM terpaksa harus dinaikan karena harga minyak dunia juga melonjak naik, agar anggaran bisa dihemat sampai 57 trilyun, pada jaman orde baru harga BBM pernah mencapai Rp. 8.500,- jadi kalau sekarang masih sekitar Rp. 6.500,- wajar kalau dinaikan, subsidi BBM tidak banyak membantu rakyat kecil. Sedangkan untuk pihak yang kontra berpendapat bahwa kenaikan BBM hanya akan menyengsarakan rakyat kecil karena akan berdampak pada naiknya berbagai kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, sayur-sayuran dan sebagainya.
    Saat ini angka kemiskinan di Jakarta saja sudah mencapai 30,2 juta jiwa. Dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di perkirakan tingkat kemiskinan juga akan bertambah hingga 12,5% juga dengan naiknya tingkat inflasi mencapai 2,5%. Pemerintah berjanji akan membantu rakyat kecil dengan cara memberikan BLT sebesar Rp.150.000,-/bln selama 9 bulan sehingga akan terlihat bahwa pemerintah tetap membela rakyat kecil. Namun itu adalah kesalahan, ibarat seorang ibu yang memberi anaknya makan di suapin hanya selama 9 bulan namun setelah 9 bulan di manja, anak itu di biarkan harus mencari makan sendiri setelahnya. Bagaimana nasib rakyat kecil setelah 9 bulan itu? apakah mereka di paksa untuk memanggul beban itu sendiri lagi tanpa bantuan? Sepertinya BLT itu sangat tidak efektif. Dalam praktiknya berdasarkan pengalaman yang sudah ada bahwa penyaluran BLT pun tidak 100% sampai ke tangan rakyat miskin. Karena dalam perjalanannya, Uang BLT itu harus di potong untuk berbagai pihak. Dan juga ada banyak partai ikut berkepentingan memanfaatkan BLT untuk politik pencitraan.
    Rencana kenaikan BBM per April 2012 dari Rp. 4500 menjadi Rp. 6000 ini mengundang reaksi dari banyak pihak terutama dari pihak-pihak kontra. Terjadi demo di berbagai kota untuk menentang kebijakan pemerintah yang di anggap hanya menyengsarakan rakyat kecil.
    Beberapa demo terkait masalah BBM diantaranya :
  • Sekitar 100 orang mahasiswa yang tergabung dalam empat organisasi yakni HMI, PMII, GMKI, dan PMKRI cabang Jayapura pada hari kamis 22 Maret 2012 mengadakan demo terkait kenaikan BBM.
  • Ratusan buruh dari Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Kabupaten Tangerang dan Tangsel menggelar unjuk rasa di depan kantor Gubernur Banten terkait BBM.
  • Ratusan ibu yang tergabung dalam Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia DPD Malang menggelar aksi unjuk rasa menolak rencana kenaikan harga BBM.
  • Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Mahasiswa Merdeka Kabupaten Pamekasan, Kamis 22/3/2012, menggelar demonstrasi anti kenaikan BBM.
  • Aksi penolakan kenaikan harga BBM di kampus Unhas, Makassar, Jl Perintis Kemerdekaan, Km 10, Makassar, berujung rusuh. Satu unit mobil minivan dibakar kelompok mahasiswa.
    Contoh di atas hanyalah sekian dari banyaknya tanggapan kontra masyarakat Indonesia terkait kenaikan BBM tersebut. Masih banyak lagi demonstrasi yang lebih ekstrim yang terjadi di negara kita akhir-akhir ini. Apa tanggapan pemerintah melihat gejolak ini? Katanya negara Demokrasi tetapi aspirasi ribuan rakyat tidak di dengar, apakah pemerintah masih tetap bersikukuh menaikan harga BBM April nanti? Saran saya sebagai warga negara yaitu janganlah pemerintah menaikan harga BBM, sebaiknya dana itu di ambil dari di turunkannya gaji anggota DPR. Mereka sepertinya tidak butuh gaji tinggi lagi karena mereka sudah diberikan fasilitas mewah.Kalau DPR setuju dengan turunnya gaji mereka untuk alokasi dana ke BBM sehingga rakyat kecil tidak di bebankan dengan naiknya berbagai kebutuhan, Itulah baru namanya wakil rakyat sejati...
    Semoga keputusan final yang akan di ambil nanti bisa di fikirkan pemerintah untuk jangka panjang ke depannya dan terutama tidak merugikan rakyat.
:)

Rabu, 21 Maret 2012

bank

BANK
 
Pengertian Bank

Dalam menjalankan usahanya Bank melakukan 2 kegiatan utama yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dalam berbagai alternatif investasi. Dalam kegiatan penghimpunan dana, bank sering pula disebut sebagai lembaga kepercayaan karena dalam hal ini masyarakat mempercayakan uangnya pada suatu bank tertentu yang dianggap memiliki kredibilitas cukup baik. Dalam penghimpunan dana, sumber utama dana bank berasal dari simpanan dalam bentuk giro (demand deposit), deposito berjangka (time deposit) dan tabungan (saving deposit). Bank juga merupakan suatu segmen usaha yang kegiatannya banyak diatur oleh pemerintah. Dalam kegiatannya bank dapat mempengaruhi jumlah uang beredar yang merupakan salah satu sasaran pengaturan oleh penguasa moneter dengan menggunakan berbagai piranti kebijaksanaan moneter.

    Pengertian bank menurut UU no. 7 tahun 1992 tentang perbankan :
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Penjelasan definisi bank pada nomer (1) menjelaskan bahwa bank dalam mengajukan usahanya terutama menghimpun dana dalam bentuk simpanan yang merupakan sumber dana bank. Jika dari segi penyaluran dananya, hendaknya bank tidak semata - mata memperoleh keuntungan yang sebesar - besarnya bagi pemilik bank tetapi kegiatannya harus pula diarahkan pada peningkatan taraf hidup masyarakat. Pengertian itu merupakan komitmen bagi setiap bank yang menjalankan usahanya di Indonesia.
Sedangkan penjelasan bank umum  pada nomer (2) merupakan penekanan pada fungsi tambahan bank umum dalam pemberian layanan atau jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sehingga dapat disimpulkan bahwa hanya bank umumlah yang dapat menyediakan jasa - jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Umum sebagai lembaga perantara keuangan memberikan jasa - jasa keuangan baik kepada unit surplus maupun kepada unit defisit. Bank - bank melakukan beberapa fungsi dasar sementara tetap menjalankan kegiatan rutinnya di bidang keuangan.  

Fungsi pokok bank umum :
menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi
menciptakan uang melalui penyaluran kredit dan investasi
menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat
menyediakan jasa - jasa pengelolaan dana atau perwalian amanat kepada individu dan perusahaan
menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional
memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang - barang berharga
menawarkan jasa keuangan lainnya seperti credit card, transfer dana dan lainnya

Kegiatan bank umum dalam memberikan jasa - jasa kepada masyarakat :
Jasa keuangan : jasa yang bersifat keuangan (financial sevices) yang ditawarkan oleh bank umum kepada nasabah atau masyarakat seperti pengiriman uang, inkaso, letter of credit (L/C), bank garansi, perdagangan surat - surat berharga, perdagangan valuta asing, perwalian amanat, dana pensiun lembaga keuangan dan lain sebagainya.
Jasa non keuangan : pelatihan pegawai, kotak pengamanan, jasa - jasa komputer, pergudangan, dan lainnya

hukum ekonomi

KONDISI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

    Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat/ lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dimasyarakat. Hukum dan ekonomi adalah dua unsur penggerak perekonomian yang tidak bisa dipisahkan. Meskipun pada dasarnya hukum dan ekonomi juga memiliki bidangnya masing-masing yang berbeda satu dengan yang lainnya. Hukum tidak akan maksimal fungsinya tanpa adanya kegiatan ekonomi dan kegiatan ekonomi pun akan sulit maju dan berkembang apabila tidak diatur oleh hukum. Keterkaitan antara hukum dan ekonomi yang tidak dapat dipisahkan ini lebih lanjut dapat dilihat dari seperti yang telah disinggung diatas yaitu mengenai pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek termasuk ekonomi.

     Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.

    Adapun hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

    Hukum Ekonomi di Indonesia disimpulkan menjadi dua bagian utama yaitu Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial. Hukum Ekonomi Pembangunan adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (peningkatan produksi) secara nasional dan berencana. Hukum Ekonomi Pembangunan meliputi bidang-bidang pertanahan, bentuk-bentuk usaha, penanaman modal asing, kredit dan bantuan luar negeri, perkreditan dalam negeri perbankan, paten, asuransi, impor ekspor, pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan dan perjanjian internasional. Sedangkan Hukum Ekonomi Sosial adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata, sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia (distribusi yang adil dan merata). Hukum Ekonomi Sosial meliputi bidang obat-obatan, kesehatan dan keluarga berencana, perumahan, bencana alam, transmigrasi, pertanian, bentuk-bentuk perusahaan rakyat, bantuan dan pendidikan bagi pengusaha kecil, perburuhan, pendidikan, penderita cacat, orang-orang miskin dan orang tua serta pensiunan. Inilah konsep Hukum Ekonomi di Indonesia secara keseluruhan yang sebenarnya harus dipahami dan perlu dilaksanakan dengan baik, yaitu dalam wujud melindungi kepentingan negara agar dapat terwujud bangsa yang sejahtera.

    Indonesia adalah salah satu negara penganut sistem ekonomi pasar. Sistem yang diharapkan dapat menyehatkan perekonomian Indonesia, yang terjadi justru sebaliknya sistem ekonomi pasar malahan menyuburkan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di dalam pasar, dan menyebabkan pasar menjadi semakin tidak efesien. Tidak berfungsinya sistem ekonomi pasar salah satunya disebabkan oleh ketiadaan lembaga hukum ekonomi yang kuat dan sehat. Kelembagaan yang kuat dan sehat disini maksudnya ialah kelembagaan hukum ekonomi yang mampu menciptakan stabilitas dan keadilan bagi kepentingan-kepentingan para pelaku usaha negara. Namun kelembagaan hukum ekonomi yang ada di Indonesia sekarang ini telah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada, sehingga perlu dilakukan penyesuaian kelembagaan hukum ekonomi yang ada agar dapat mendukung berkerjanya ekonomi pasar di Indonesia.

Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a.       UUD 1945
b.      Tap MPR
c.       Undang-Undang
d.      Peraturan Pemerintah
e.       Keputusan Presiden
f.       Surat Keputusan Menteri
g.      Peraturan Daerah

Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a.       Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b.       Sebagai sarana pembangunan
c.       Sebagai sarana penegak keadilan
d.       Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .

Tugas Hukum Ekonomi :
a.        Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi :
b.       Peningkatan pembangunan ekonomi
c.        Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d.       Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e.        Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f.        Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum

    Contoh hukum ekonomi yang terjadi di Indonesia, Kenaikan harga BBM adalah salah satu komoditi publik yang paling berpengaruh, publik terperangah ketika diumumkan bahwa harga BBM melonjak naik 30 %, laju inflasi tak kuasa dibendung. Harga komoditi lain pun ikut menaik seperti sembako dan lainnya, biaya hidup masyarakat kian membengkak, para pengamat mengecam kenaikan ini. Patokan harga minyak Indonesia terlalu tinggi. Namun konsumsi BBM tidak menurun drastis,jelas saja karena BBM merupakan salah satu kebutuhan utama yang paling krusial  di negara yang padat penduduknya ini.

    Contoh lainnya yaitu turunnya harga gas elpiji yang berukuran 3 kg maka dalam penjualan kompor gas akan mengalami kenaikan baik itu yang buatan dalam negeri atau luar negeri.

    Contoh lain lagi apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau bisa juga mati gulung tikar.

masalah penegakan hukum

MASALAH PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA SAAT INI

    Masalah penegakan hukum (rule of law) di Indonesia merupakan masalah yang kompleks. Namun sebelum membahasnya lebih dalam perlu diketahui apa dan bagaimanakah penegakan hukum itu.

    Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam melaksanakan penegakan hukum merupakan kewajiban semua pihak warga negara, bukan hanya pemerintah atau aparat negara berwenang. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita juga di tuntut untuk ikut serta dalam penegakan hukum di Indonesia.

    Berdasarkan beberapa sumber, penegakan hukum dapat di lihat dari beberapa segi. Dalam arti luas yang di lihat dari segi subyeknya, penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum.

    Sedangkan dalam arti sempit, dari segi subjeknya, penegakan hukum diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Dalam memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.

    Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.

    Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan ‘law enforcement’ ke dalam bahasa Indonesia dalam menggunakan perkataan ‘penegakan hukum’ dalam arti luas dan dapat pula digunakan istilah ‘penegakan peraturan’ dalam arti sempit.

    Menurut Lawrence Friedman dalam penegakan hukum ada 3 variabel yang sangat berpengaruh, yaitu Substansi Hukum (legal substance), Kultur Hukum (legal culture) dan Struktur Hukum (legal structure). Substansi Hukum dapat diartikan sebagai norma, peraturan atau undang-undang yang menjadi sumber rujukan dalam penemuan hukum, sementara kultur Hukum diartikan sebagai kebiasaan atau budaya hukum yang menjadi landasan berprilaku masyarakat dan Struktur Hukum diartikan sebagai lembaga-lembaga penegak hukum serta lembaga-lembaga yang terkait lainnya.

    Contoh kasus yang saat ini tengah menjadi sorotan publik yang melibatkan mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin, yakni terkait dengan dugaan korupsi dalam program pembangunan wisma atlet SEA Games. Dalam kasus ini konon kader Partai Demokrat tersebut telah menyumbang Rp 13 miliar ke Partai Demokrat, dan dalam pengakuannya Nazaruddin diperintahkan untuk lari ke luar negeri oleh pimpinan umum Partai Demokrat agar tidak terjamah oleh hukum. Meskipun belum bisa dipastikan semua, pengakuan Nazaruddin di beberapa media massa adalah benar, patut untuk diduga bahwa telah terjadi campur tangan politik dalam aktivitas penegakan hukum di Indonesia.

    Korupsi merupakan penyakit kronis yang merongrongi stabilitas sosial, ekonomi, dan politik di bangsa ini. Tidak berfungsinya lembaga kepolisian dan lembaga perwakilan di Negara ini, membuat masyarakat prihatin terhadap bangsa ini. Tiga lembaga pilar demokratis, seperti eksekutif, yudikatif, dan legislatif hanya menjadi lahan empuk kelompok kepentingan, sehingga tidak berdampak terhadap masyarakat secara langsung. Upaya penangkapan koruptor sebagai upaya pencegahan berkembang biaknya korupsi di negeri ini tampaknya semakin di intervensi oleh kaum penguasa. Akhir-akhir ini saja yang menuai kontra masyarakat adalah upaya pelemahan terhadap KPK oleh DPR RI, yang menganggap KPK sebagai lembaga anti korupsi yang kurang tepat pada saat sekarang ini. Juga antara KPK dan lembaga kepolisian yang beberapa waktu lalu sempat bersitegang. Bagaimana nasib negeri ini bila antar aparatur negara kurang kompak dan kurang saling mendukung satu sama lain???

    Selain masalah korupsi yang telat merajalela, aksi kekerasan atas nama suku agama ras dan antargolongan (SARA) masih sering terjadi di negeri kita tercinta ini Indonesia. Sebagian kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri mereka sebagai pembela suatu agama masih melakukan aksi memberantas kemaksiatan massal. Terkadang, aksi ini diiringi dengan tindakan anarkis, merusak, mensweeping, bahkan menganiaya, membuat masyarakat resah. Di balik kebebasan dalam beragama dan memeluk keyakinan yang berlaku di negeri ini, masih ada kelompok yang memaksakan kehendak, untuk mengikuti peraturan mereka atau meninggalkan hal yang dilarang oleh agama mereka yang tidak jarang diiringi dengan kekerasan pula. Masyarakat resah bukan karena mereka tidak mau mengikuti ajakan mereka, namun masyarakat resah karena tindakan kekerasan yang tidak jarang dilakukan oleh kelompok tersebut.

    Mungkin maksud dari tindakan mereka pada dasarnya adalah baik, yakni memberantas kemaksiatan yang merajalela di negeri kita ini. Namun cara merekalah yang kurang pas untuk menyampaikannya sehingga membuat masyarakat resah. Di negeri ini mungkin hanya ada satu institusi yang berwenang untuk menanganinya, yakni Kepolisian dan penegak hukum lain. Karena kinerja Kepolisian dan para penegak hukum yang belum mampu untuk menolak kelompok tersebut secara baik, ketidakpuasan dan keresahan masyarakat pun menyeruak melihat masih merajalelalnya tindakan anarkisme atas nama agama atau kelompok tertentu di sekitar mereka. Tindakan mereka yang di luar koridor hukum inilah yang membuat tindakan mereka dinilai anarkis oleh sebagian masyarakat. Tak jarang mereka melakukan kekerasan karena berbagai cara telah dilakukan, namun kemaksiatan belum juga usai.

     Keresahan sebagian masyarakat akan ulah kelompok ini berujung pada tuntutan pembubaran kelompok tersebut. Menurut masyarakat, kelompok yang suka bertindak anarkis ini benar-benar meresahkan. Oleh sebab itu akhir - akhir ini di beberapa daerah telah menyatakan penolakannya secara terbuka terhadap kelompok - kelompok tersebut. Mereka menolak kelompok tersebut masuk di daerah mereka karena mereka khawatir bahwa kelompok tersebut akan melakukan tindakan - tindakan anarkis di daerah mereka.

    Sampai saat ini masalah itu pun belum usai, terlihat lemahnya penegakan hukum yang berakibat pada merajalelanya kelompok - kelompok tersebut sehingga membuat masyarakat yang resah tergerak untuk beraksi. Mereka akan melancarkan aksi mereka selama masih merajalelanya kemungkaran di sekitar mereka dan hukum belum benar-benar ditegakkan dan membuat jera pelaku kemungkaran. Ini adalah tamparan keras bagi aparat penegak hukum agar mereka memperbaiki kinerja mereka, menegakkan keadilan, mengajak kebaikan dan memberantas kejahatan demi tercapainya Indonesia yang aman dan damai.

    Oleh sebab itu, sebagai warga negara Indonesia yang baik sudah sepantasnya kita mendukung segala aspek hukum yang di jalankan aparatur negara agar terwujudnya Indonesia yang benar - benar negara hukum yang adil yang tidak berpihak pada penguasa.