Rabu, 21 Maret 2012

masalah penegakan hukum

MASALAH PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA SAAT INI

    Masalah penegakan hukum (rule of law) di Indonesia merupakan masalah yang kompleks. Namun sebelum membahasnya lebih dalam perlu diketahui apa dan bagaimanakah penegakan hukum itu.

    Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam melaksanakan penegakan hukum merupakan kewajiban semua pihak warga negara, bukan hanya pemerintah atau aparat negara berwenang. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita juga di tuntut untuk ikut serta dalam penegakan hukum di Indonesia.

    Berdasarkan beberapa sumber, penegakan hukum dapat di lihat dari beberapa segi. Dalam arti luas yang di lihat dari segi subyeknya, penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum.

    Sedangkan dalam arti sempit, dari segi subjeknya, penegakan hukum diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Dalam memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.

    Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.

    Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan ‘law enforcement’ ke dalam bahasa Indonesia dalam menggunakan perkataan ‘penegakan hukum’ dalam arti luas dan dapat pula digunakan istilah ‘penegakan peraturan’ dalam arti sempit.

    Menurut Lawrence Friedman dalam penegakan hukum ada 3 variabel yang sangat berpengaruh, yaitu Substansi Hukum (legal substance), Kultur Hukum (legal culture) dan Struktur Hukum (legal structure). Substansi Hukum dapat diartikan sebagai norma, peraturan atau undang-undang yang menjadi sumber rujukan dalam penemuan hukum, sementara kultur Hukum diartikan sebagai kebiasaan atau budaya hukum yang menjadi landasan berprilaku masyarakat dan Struktur Hukum diartikan sebagai lembaga-lembaga penegak hukum serta lembaga-lembaga yang terkait lainnya.

    Contoh kasus yang saat ini tengah menjadi sorotan publik yang melibatkan mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin, yakni terkait dengan dugaan korupsi dalam program pembangunan wisma atlet SEA Games. Dalam kasus ini konon kader Partai Demokrat tersebut telah menyumbang Rp 13 miliar ke Partai Demokrat, dan dalam pengakuannya Nazaruddin diperintahkan untuk lari ke luar negeri oleh pimpinan umum Partai Demokrat agar tidak terjamah oleh hukum. Meskipun belum bisa dipastikan semua, pengakuan Nazaruddin di beberapa media massa adalah benar, patut untuk diduga bahwa telah terjadi campur tangan politik dalam aktivitas penegakan hukum di Indonesia.

    Korupsi merupakan penyakit kronis yang merongrongi stabilitas sosial, ekonomi, dan politik di bangsa ini. Tidak berfungsinya lembaga kepolisian dan lembaga perwakilan di Negara ini, membuat masyarakat prihatin terhadap bangsa ini. Tiga lembaga pilar demokratis, seperti eksekutif, yudikatif, dan legislatif hanya menjadi lahan empuk kelompok kepentingan, sehingga tidak berdampak terhadap masyarakat secara langsung. Upaya penangkapan koruptor sebagai upaya pencegahan berkembang biaknya korupsi di negeri ini tampaknya semakin di intervensi oleh kaum penguasa. Akhir-akhir ini saja yang menuai kontra masyarakat adalah upaya pelemahan terhadap KPK oleh DPR RI, yang menganggap KPK sebagai lembaga anti korupsi yang kurang tepat pada saat sekarang ini. Juga antara KPK dan lembaga kepolisian yang beberapa waktu lalu sempat bersitegang. Bagaimana nasib negeri ini bila antar aparatur negara kurang kompak dan kurang saling mendukung satu sama lain???

    Selain masalah korupsi yang telat merajalela, aksi kekerasan atas nama suku agama ras dan antargolongan (SARA) masih sering terjadi di negeri kita tercinta ini Indonesia. Sebagian kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri mereka sebagai pembela suatu agama masih melakukan aksi memberantas kemaksiatan massal. Terkadang, aksi ini diiringi dengan tindakan anarkis, merusak, mensweeping, bahkan menganiaya, membuat masyarakat resah. Di balik kebebasan dalam beragama dan memeluk keyakinan yang berlaku di negeri ini, masih ada kelompok yang memaksakan kehendak, untuk mengikuti peraturan mereka atau meninggalkan hal yang dilarang oleh agama mereka yang tidak jarang diiringi dengan kekerasan pula. Masyarakat resah bukan karena mereka tidak mau mengikuti ajakan mereka, namun masyarakat resah karena tindakan kekerasan yang tidak jarang dilakukan oleh kelompok tersebut.

    Mungkin maksud dari tindakan mereka pada dasarnya adalah baik, yakni memberantas kemaksiatan yang merajalela di negeri kita ini. Namun cara merekalah yang kurang pas untuk menyampaikannya sehingga membuat masyarakat resah. Di negeri ini mungkin hanya ada satu institusi yang berwenang untuk menanganinya, yakni Kepolisian dan penegak hukum lain. Karena kinerja Kepolisian dan para penegak hukum yang belum mampu untuk menolak kelompok tersebut secara baik, ketidakpuasan dan keresahan masyarakat pun menyeruak melihat masih merajalelalnya tindakan anarkisme atas nama agama atau kelompok tertentu di sekitar mereka. Tindakan mereka yang di luar koridor hukum inilah yang membuat tindakan mereka dinilai anarkis oleh sebagian masyarakat. Tak jarang mereka melakukan kekerasan karena berbagai cara telah dilakukan, namun kemaksiatan belum juga usai.

     Keresahan sebagian masyarakat akan ulah kelompok ini berujung pada tuntutan pembubaran kelompok tersebut. Menurut masyarakat, kelompok yang suka bertindak anarkis ini benar-benar meresahkan. Oleh sebab itu akhir - akhir ini di beberapa daerah telah menyatakan penolakannya secara terbuka terhadap kelompok - kelompok tersebut. Mereka menolak kelompok tersebut masuk di daerah mereka karena mereka khawatir bahwa kelompok tersebut akan melakukan tindakan - tindakan anarkis di daerah mereka.

    Sampai saat ini masalah itu pun belum usai, terlihat lemahnya penegakan hukum yang berakibat pada merajalelanya kelompok - kelompok tersebut sehingga membuat masyarakat yang resah tergerak untuk beraksi. Mereka akan melancarkan aksi mereka selama masih merajalelanya kemungkaran di sekitar mereka dan hukum belum benar-benar ditegakkan dan membuat jera pelaku kemungkaran. Ini adalah tamparan keras bagi aparat penegak hukum agar mereka memperbaiki kinerja mereka, menegakkan keadilan, mengajak kebaikan dan memberantas kejahatan demi tercapainya Indonesia yang aman dan damai.

    Oleh sebab itu, sebagai warga negara Indonesia yang baik sudah sepantasnya kita mendukung segala aspek hukum yang di jalankan aparatur negara agar terwujudnya Indonesia yang benar - benar negara hukum yang adil yang tidak berpihak pada penguasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar