Rabu, 21 Maret 2012

bank

BANK
 
Pengertian Bank

Dalam menjalankan usahanya Bank melakukan 2 kegiatan utama yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dalam berbagai alternatif investasi. Dalam kegiatan penghimpunan dana, bank sering pula disebut sebagai lembaga kepercayaan karena dalam hal ini masyarakat mempercayakan uangnya pada suatu bank tertentu yang dianggap memiliki kredibilitas cukup baik. Dalam penghimpunan dana, sumber utama dana bank berasal dari simpanan dalam bentuk giro (demand deposit), deposito berjangka (time deposit) dan tabungan (saving deposit). Bank juga merupakan suatu segmen usaha yang kegiatannya banyak diatur oleh pemerintah. Dalam kegiatannya bank dapat mempengaruhi jumlah uang beredar yang merupakan salah satu sasaran pengaturan oleh penguasa moneter dengan menggunakan berbagai piranti kebijaksanaan moneter.

    Pengertian bank menurut UU no. 7 tahun 1992 tentang perbankan :
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Penjelasan definisi bank pada nomer (1) menjelaskan bahwa bank dalam mengajukan usahanya terutama menghimpun dana dalam bentuk simpanan yang merupakan sumber dana bank. Jika dari segi penyaluran dananya, hendaknya bank tidak semata - mata memperoleh keuntungan yang sebesar - besarnya bagi pemilik bank tetapi kegiatannya harus pula diarahkan pada peningkatan taraf hidup masyarakat. Pengertian itu merupakan komitmen bagi setiap bank yang menjalankan usahanya di Indonesia.
Sedangkan penjelasan bank umum  pada nomer (2) merupakan penekanan pada fungsi tambahan bank umum dalam pemberian layanan atau jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sehingga dapat disimpulkan bahwa hanya bank umumlah yang dapat menyediakan jasa - jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Umum sebagai lembaga perantara keuangan memberikan jasa - jasa keuangan baik kepada unit surplus maupun kepada unit defisit. Bank - bank melakukan beberapa fungsi dasar sementara tetap menjalankan kegiatan rutinnya di bidang keuangan.  

Fungsi pokok bank umum :
menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi
menciptakan uang melalui penyaluran kredit dan investasi
menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat
menyediakan jasa - jasa pengelolaan dana atau perwalian amanat kepada individu dan perusahaan
menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional
memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang - barang berharga
menawarkan jasa keuangan lainnya seperti credit card, transfer dana dan lainnya

Kegiatan bank umum dalam memberikan jasa - jasa kepada masyarakat :
Jasa keuangan : jasa yang bersifat keuangan (financial sevices) yang ditawarkan oleh bank umum kepada nasabah atau masyarakat seperti pengiriman uang, inkaso, letter of credit (L/C), bank garansi, perdagangan surat - surat berharga, perdagangan valuta asing, perwalian amanat, dana pensiun lembaga keuangan dan lain sebagainya.
Jasa non keuangan : pelatihan pegawai, kotak pengamanan, jasa - jasa komputer, pergudangan, dan lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar