KONDISI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA
Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.
Adapun hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Hukum Ekonomi di Indonesia disimpulkan menjadi dua bagian utama yaitu Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial. Hukum Ekonomi Pembangunan adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (peningkatan produksi) secara nasional dan berencana. Hukum Ekonomi Pembangunan meliputi bidang-bidang pertanahan, bentuk-bentuk usaha, penanaman modal asing, kredit dan bantuan luar negeri, perkreditan dalam negeri perbankan, paten, asuransi, impor ekspor, pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan dan perjanjian internasional. Sedangkan Hukum Ekonomi Sosial adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata, sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia (distribusi yang adil dan merata). Hukum Ekonomi Sosial meliputi bidang obat-obatan, kesehatan dan keluarga berencana, perumahan, bencana alam, transmigrasi, pertanian, bentuk-bentuk perusahaan rakyat, bantuan dan pendidikan bagi pengusaha kecil, perburuhan, pendidikan, penderita cacat, orang-orang miskin dan orang tua serta pensiunan. Inilah konsep Hukum Ekonomi di Indonesia secara keseluruhan yang sebenarnya harus dipahami dan perlu dilaksanakan dengan baik, yaitu dalam wujud melindungi kepentingan negara agar dapat terwujud bangsa yang sejahtera.
Indonesia adalah salah satu negara penganut sistem ekonomi pasar. Sistem yang diharapkan dapat menyehatkan perekonomian Indonesia, yang terjadi justru sebaliknya sistem ekonomi pasar malahan menyuburkan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di dalam pasar, dan menyebabkan pasar menjadi semakin tidak efesien. Tidak berfungsinya sistem ekonomi pasar salah satunya disebabkan oleh ketiadaan lembaga hukum ekonomi yang kuat dan sehat. Kelembagaan yang kuat dan sehat disini maksudnya ialah kelembagaan hukum ekonomi yang mampu menciptakan stabilitas dan keadilan bagi kepentingan-kepentingan para pelaku usaha negara. Namun kelembagaan hukum ekonomi yang ada di Indonesia sekarang ini telah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada, sehingga perlu dilakukan penyesuaian kelembagaan hukum ekonomi yang ada agar dapat mendukung berkerjanya ekonomi pasar di Indonesia.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. UUD 1945
b. Tap MPR
c. Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah
e. Keputusan Presiden
f. Surat Keputusan Menteri
g. Peraturan Daerah
Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai sarana pembangunan
c. Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .
Tugas Hukum Ekonomi :
a. Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi :
b. Peningkatan pembangunan ekonomi
c. Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f. Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum
Contoh hukum ekonomi yang terjadi di Indonesia, Kenaikan harga BBM adalah salah satu komoditi publik yang paling berpengaruh, publik terperangah ketika diumumkan bahwa harga BBM melonjak naik 30 %, laju inflasi tak kuasa dibendung. Harga komoditi lain pun ikut menaik seperti sembako dan lainnya, biaya hidup masyarakat kian membengkak, para pengamat mengecam kenaikan ini. Patokan harga minyak Indonesia terlalu tinggi. Namun konsumsi BBM tidak menurun drastis,jelas saja karena BBM merupakan salah satu kebutuhan utama yang paling krusial di negara yang padat penduduknya ini.
Contoh lainnya yaitu turunnya harga gas elpiji yang berukuran 3 kg maka dalam penjualan kompor gas akan mengalami kenaikan baik itu yang buatan dalam negeri atau luar negeri.
Contoh lain lagi apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau bisa juga mati gulung tikar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar