Sejauh Mana sih Undang - Undang Perlindungan konsumen ditegakkan?
Kali ini penulis akan membahas tentang bagaimana dan sejauh mana sih penegakkan Undang -Undang perlindungan konsumen yang ada sekarang ini. Apakah penegakkan UU perlindungan konsumen sudah diterapkan dengan baik sesuai dengan undang - undang atau masih harus di kaji lebih lanjut dan masih diperlukan pengawasan terhadap pelaksanaannya. Tetapi sebelumnya kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu isi dari Undang - undang konsumen yang akan kita bahas.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen di Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi suatu barang atau jasa ; hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak dibeda - bedakan (diskriminatif) ; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya ; dan sebagainya. Jadi intinya UU perlindungan konsumen itu dibuat untuk melindungi para konsumen dari kelicikan dan kejahatan yang dapat kapan dan dimana saja terjadi yang dilakukan oleh produsen, importer, distributor penjual atau semacamnya.
Seiring dengan berkembangnya era globalisasi, konsumen sebagai pengguna barang atau jasa sering menjadi objek aktivitas bisnis untuk merauk keuntungan sebesar-besarnya. Tidak jarang pelaku usaha melakukan promosi gencar - gencaran, penjualan atau penerapan perjanjian berlebihan yang merugikan konsumen, jadi produsen bermanufer sedemikian rupa agar calon konsumen itu dapat tertarik dan membeli produk atau jasanya yang ujung - ujungnya juga hanya akan merugikan si konsumen dan tentunya akan sangat menguntungkan bagi produsennya. Rendahnya tingkat kesadaran dan pendidikan hukum menambah lemahnya posisi konsumen.
Sejauh mata memandang dan sejauh informasi yang saya dapat dari pengalaman pribadi, melihat sekeliling, mengetahuinya dari media cetak dan elektronik, saat ini penulis masih merasa bahwa masih lemahnya perlindungan yang di berikan kepada konsumen terutama di Indonesia ini. Lemahnya penegakkan UU perlindungan konsumen di Indonesia dapat kita lihat dari berbagai kasus - kasus yang terjadi yang masih merugikan pihak konsumen.
Untuk lebih jelasnya penulis akan menjabarkan beberapa tindakan pihak - pihak tidak bertanggung jawab yang merugikan konsumen, diantaranya :
- Pemadaman listrik tanpa pemberitahuan sebelumnya
Mungkin contoh yang pertama ini tidak terlalu di pikirkan oleh sebagian kalangan, namun jika di teliti lebih lanjut sebenarnya itu menyebabkan kerugian yang akan di terima oleh konsumen jika ini sering terjadi. Kerugian konsumen akibat pemadaman, dalam bentuk : 1) biaya, karena akibat pemadaman konsumen harus mengeluarkan biaya ekstra, seperti beli lilin, beli batre untuk senter, dsb 2) hilangnya potensi pendapatan, seperti usaha warnet, foto copy dan lainnya yang usahanya selalu membutuhkan listrik. Karena pemadaman yang terjadi usahanya menjadi terhambat 3) kerusakan alat-alat elektronik, atau umur alat-alat elektronik menjadi tidak tahan lama karena listrik sering mati - nyala - mati - nyala. Belum lagi hal krusial lain seperti yang pernah rumah saya alami suatu hari ada pemadaman dari PLN, air di rumah saya kan memakai sanyo dan membutuhkan listrik tetapi waktu itu pemadaman cukup lama terjadi dari jam 12 siang hingga jam 5 sore, air di penampungan rumah saya sudah habis sehingga kami tidak ada pasokan air bersih sehingga mengganggu aktivitas di rumah karena kekurangan air. Mungkin jika PLN memberi tahu sebelumnya bahwa hari ini jam sekian listrik di daerah ini akan mati maka kami persiapkan cadangan air bersih, namun tidak ada pemberi tahuan sehingga kami keteteran harus meminta air bersih ke tetangga yang masih memakai pompa. Pemadaman yang terjadi seperti itu sebenarnya karena sebab yang masih dalam kendali PLN, seharusnya ada kompensasi finansial bagi konsumen atau di ibaratkan ganti rugi mungkin dengan cara potongan dari pembayaran tagihan listriknya.
- Penjualan obat dan kosmetik palsu atau kadarluarsa
Informasi ini saya dapat dari salah satu acara televisi. Acara tersebut mengulas tentang investigasi barang - barang yang dijual bebas di pasaran namun tanpa pengawasan dan uji yang ketat. Di pasaran ditemukan bahwa obat generik tersebut telah kadarluarsa namun tanggal kadaluarsanya itu dihapus oleh orang yang tidak bertanggung jawab tersebut dan digantinya dengan tanggal kadaluarsa yang baru. Adapula kosmetik palsu yang dibuat dari bahan - bahan berbahaya yang sebenarnya itu tidak cocok untuk kulit muka.
- Kasus Malpraktek
Dalam kasus malpraktek, seseorang yang mengalami malpraktek merupakan korban dari dokter atau sebuah rumah sakit maka si korban mungkin bercerita kepada orang banyak juga mungkin menulis artikel di media tentang kejadian yang menimpanya namun malah ia di tuntut ke pengadilan atas tindakan pencemaran nama baik.
Jika sudah terjadi hal seperti ini yang dapat menyebabkan keselamatan orang terancam siapakah yang harus bertanggung jawab? Disinilah lemahnya pengawas terhadap berbagai produk barang atau jasa yang akan di tawarkan kepada konsumen. Menurut saya jika pengawasan masih belum ketat terhadap barang atau jasa yang akan dijual kepada masyarakat maka pintar - pintarnya masyarakat saja yang menilai dan mengamati sebelum mengkonsumsi sesuatu. Agar tidak menjadi korban si produsen nakal.
Maka kesimpulan dari artikel ini akan menjawab pertanyaan yang di judul "sejauh mana sih penegakkan UU perlindungan konsumen ditegakkan?" jawabannya yaitu berdasarkan pengamatan yang saya lihat masih kurang ya penegakkan hukum untuk UU perlindungan konsumen, buktinya saja masih banyak produk barang atau jasa yang berbahaya dan dapat merugikan konsumennya seperti beberapa contoh diatas. Sebagai konsumen yang baik sebaiknya kita harus waspada dan jika membeli sesuatu harus di cek dulu segalam macamnya, mulai dari tanggal kadaluarsa, keadaan produknnya hingga penjual dan tempat penjualannya diperhatikan. Sebaiknya jangan membeli kosmetik di pasar - pasar yang kurang terjamin keasliannya, lebih baik beli di toko kosmetik atau toko obat langsung.