Selasa, 10 April 2012

HAKI


 HAKI

Pada kesempatan kali ini, saya akan membahas tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Sebelum membahas jauh lebih dalam, akan lebih baik jika kita memahami terlebih dulu apa itu definisi dari HAKI.
            Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra dan keterampilan.
            Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Dasar Hukum :
         Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade             Organization (WTO)
         Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
         Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
         Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
         Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
         Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
         Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
         Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

            Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Subjek hak cipta adalah pencipta (seseorang / beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi). Objek Hak Cipta disini adalah ciptaan (hasil karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra). Dewasa ini, hak cipta banyak di langgar dan menimbulkan masalah-masalah. Misalnya saja dalam menciptakan lagu ada banyak pencipta lain yang mengakui lagu orang lain sebagai ciptaannya. Ada juga yang benar benar menjiplak hanya dengan merubah bahasanya ke bahasa asing dan sebaliknya.
            Contoh dari hak cipta yaitu misalnya pencipta lagu (A) menciptakan sebuah lagu, maka lagu tersebut tidak boleh diakui oleh orang lain sebagai penciptanya. Jika ada orang lain yang mengakui ciptaan lagu si A maka orang tersebut dapat di tuntut secara hukum karena telah melanggar hak cipta seseorang.

            Undang-undang yang mengatur Hak Cipta:
         UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
         UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
         UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
         UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

            Hak Paten  adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi atau lainnya. Jadi hak paten suatu barang hanya di berikan kepada satu orang atau sekelompok orang yang menemukan penemuan baru tersebut. Tidak mungkin suatu barang di miliki hak paten oleh 2 orang di waktu yang berbeda. Hak paten juga harus di ajukan jika kita ingin mempatenkan suatu penemuan kita agar tidak di akui orang lain. Sebaiknya jika kita mempunyai penemuan baru langsung segeralah di daftarkan dan di patenkan, karena jika ada orang lain yang melihat dan mencontek penemuan kita, mereka bisa mempatenkannya terlebih dahulu. Karena yang tercatat adalah orang yang terlebih dulu mendaftar atau mempatenkan. Jangan sampai terjadi kasus seperti di negara kita ini, ketika batik mulai di ributkan atau mau di akui oleh negara tetangga, barulah kita berbondong - bondong mengakui bahwa batik adalah punya orang Indonesia dan menggalangkan hari berbatik.
            Contoh Hak Paten adalah Batik, Indonesia telah mempatenkan batik sebagai salah satu warisan Indonesia. Batik pertama kali di buat oleh Indonesia namun beberapa negara lain sudah mulai mencontek batik Indonesia, terutama Malaysia. Tari Pendet pun juga ikut – ikut di akui Malaysia padahal jelas – jelas dari Bali lah Tari Pendet itu berasal.
            Undang - undang yang mengatur Hak Paten:
         UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
         UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
         UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)

Hak merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. 

Suatu merek tidak dapat didaftarkan bila :
  • Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  • Tidak memiliki daya pembeda dengan produk lain.
  • Telah menjadi milik umum atau fasilitas yang sudah diketahui orang banyak.
  • Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).

Jenis- Jenis Merek
  • Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

  • Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Kita mendaftarkan hak merek berguna sebagai :
  • alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
  • Untuk dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
  • Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Prosedur pengurusan Hak merek :
·         Melampirkan Permohonan pengajuan Merek
·         Melampirkan identitas / Surat Legalitas Perusahaan
·         Mengecekan di HKI
·         Pendaftaran Hak merek
·         Proses klarifikasi Hak merek selama 1,5 Tahun
·         Penerbitan Hak merek

      Contoh hak merek adalah suatu perusahaan air minum di Indonesia yang telah terkenal dan telah di percaya oleh masyarakat yaitu Aqua. Itu  adalah merek yang ia punya dan tidak boleh perusahaan lain memakainya lagi. Jika ada yang melanggar maka dapat dikenakan sanksi atau denda. Logo perusahaan, nama produk serta bentuk kemasan yang menyerupai produk asli dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak merek.
     Merek suatu produk menentukan banyaknya penjualan produk tersebut. Rata – rata orang memilih produk dengan merek yang terkenal dan yang sudah di jamin mutunya. Merek terkenal akan laku di jual di pasaran namun harganya biasanya lebih mahal daripada merek – merek baru yang belum terkenal sehingga pembelinya pun biasanya kalangan atas. Contohnya seperti tas bermerek terkenal Channel atau D&G atau lainnya, itu semua harganya mahal sekali sehingga banyak yang menginginkan tas tersebut namun tidak mampu membelinya. Oleh sebab itu, banyak beberapa pihak yang memanfaatkan merek terkenal tersebut untuk ditiru. Maka dikeluarkannyalah tas merek tersebut namun dengan embel – embel KW, ada kw 1,kw 2 dan sebagainya yang sebenarnya itu berupa tiruan. Harganya pun jauh lebih murah sehingga kalangan menengah pun dapat membelinya. Namun jika urusan keaslian dan keawetannya yang jangan terlalu berharap karena keawetannya ya sesuai dengan harganya yang murah. Dan menurut saya, pembuatan tas - tas KW dengan merek terkenal tersebut melanggar Hak Merek. Karena apa yang dibuat pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut sama saja dengan meniru atau mencontek.

Undang - undang yang mengatur Hak Merek:
         UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
         UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
         UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar