Kamis, 26 April 2012

uu perlindungan konsumen


UNDANG – UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

      Kali ini saya akan membahas tentang undang – undang yang mengatur tentang perlindungan terhadap hak – hak para konsumen. Undang – undang perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Konsumen dilindungi dari setiap tindakan produsen barang atau jasa, importer, distributor penjual dan setiap pihak yang berada dalam jalur perdagangan barang atau jasa tersebut. Melalui UU perlindungan konsumen ini, diharapkan para konsumen tidak dirugikan oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena ada hukum yang mengatur pula diharapkan para produsen dan sejenisnya tidak melakukan kecurangan dalam menjual atau memasarkan produk atau jasanya.
       Di Indonesia, perlindungan terhadap konsumen diatur dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
    Dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
       Untuk kondisi saat ini di Indonesia perlindungan terhadap konsumen masih kurang adanya pengawasan meskipun telah adanya peraturan hukum yang mengikat namun penegakannya masih kurang. Ini dilihat dari masih banyaknya para produsen tidak bertanggung jawab yang melakukan berbagai praktek kecurangan demi tingginya penjualan produk barang atau jasanya. Namun mereka tidak memikirkan kerugian yang di tanggung konsumennya.
Tujuan perlindungan konsumen diantaranya adalah :
  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
  • Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

       Berikut beberapa contoh kasus yang saya amati yang menyangkut tentang pelanggaran terhadap undang – undang perlindungan konsumen.
       Kasus yang saya tonton di salah satu stasiun tv bahwa salah satu alat kosmetik yaitu bedak yang banyak di pakai para wanita untuk mempercantik penampilannya ternyata ada yang di buat oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Jadi tempat bedak yang sudah kosong dan di buang orang mereka isi ulang dengan bahan – bahan yang tidak sepantasnya untuk bedak. Produsen tidak bertanggung jawab itu membuat bedak dengan bahan batu bata merah dan kapur yang di haluskan dan untuk membuatnya bedak itu menjadi lebih wangi di tambahkan parfum. Praktek ilegal seperti itu tentunya sangat berbahaya dan sangat merugikan konsumen. Efek jangka panjang pun bisa mengganggu kesehatan konsumen. Apakah jika terjadi hal semacam ini dapat di katakan undang – undang perlindungan konsumen telah ditegakkan? Jawabannya dapat pembaca analisa sendiri
       Ada juga kasus obat palsu atau obat kadaluarsa yang beredar di pasaran. Obat yang telah lewat masa kadaluarsanya dihapus cap tanggal kaluarsa yang lama kemudian di ganti cap tanggal kadaluarsa baru. Obat palsu yang telah di oplos di campur dengan bahan – bahan yang tidak layak di pakai untuk obat agar kuantitasnya lebih banyak sehingga keuntungan yang ia dapat pun besar. Ada juga dokter yang mempunyai profesi ganda yang juga sebagai “penjual obat”. Maksudnya disini adalah dokter yang menyuruh pasiennya selalu membeli obat yang sebenarnya tidak perlu untuk di konsumsi pasien. Namun tujuan dokter hanya supaya obatnya laku dan dapat menguruk keuntungan dari situ. Lagi – lagi konsumen yang menjadi korbannya.
       Oleh karena banyaknya kejadian pelanggaran dan masih lemahnya penegakan hukum akan perlindungan konsumen di Indonesia. Sangat diharapkan kewaspadaan kita masing – masing sebagai konsumen cerdas untuk memilih produk – produk atau jasa yang baik dan benar yang jangan sampai merugikan kita. Dan pesan saya untuk para produsen juga sebaiknya jika ingin memproduksi atau menghasilkan sesuatu juga harus memikirkan konsumen, walaupun keuntungan yang produsen dapat besar namun harus ingat keselamatan dan keamanan konsumen anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar