Kamis, 05 Juli 2012


BAGAIMANA MEMBENAHI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

    Kata - kata yang sering dan sudah familiar di pendengaran kita yaitu "Indonesia merupakan negara hukum". Apa sih sebenarnya maksud dari pernyataan tersebut? Apa sih yang mendasari adanya perkataan seperti itu. Jika ditelusur sebenarnya hukum di Indonesia masih dinilai kurang tegas dan kurang jujur. Mungkin disebut negara hukum karena setiap peraturan di Indonesia selalu ada yang mengatur dan diatur pula oleh lembaga resmi yang berwenang. Peraturan hukumnya tertuang dalam Undang - Undang. Berarti disini jelas bahwa peraturan tertulis hukum Indonesia sangat ketat namun jika dilihat pelaksanaannya dan penegakkannya masih dinilai kurang baik dan kurang sesuai dengan peraturannya.

    Hukum ekonomi yang berlaku di Indonesia juga dilihat masih perlu di tegakkan dan ditangani lebih tegas lagi. Masih ada beberapa orang yang berani untuk melanggar hukum di negara ini, sepertimya mereka tidak takut dengan peraturan hukum yang ada, mereka tidak takut bisa juga dikarenakan mereka menganggap hukum itu kurang tegas mungkin dengan membayar sejumlah uang mereka dapat lebih cepat keluar dari masalahnya.

    Indonesia terdiri dari berbagai macam latar belakang suku bangsa, sehingga dalam pengaturan hukum ekonominya harus mempertimbangkan hal tersebut pula. Pada era orde baru Indonesia pernah mencoba mengatur Negara ini menggunakan sistem sentralisasi atau terpusat.  Semua kegiatan ekonomi diatur oleh pemerintah pusat.  Pada saat di berlakukannya dengan sistem ini perekonomian kita sempat berjaya dengan swasembada beras pada masa pemerintahan Bapak Soeharto, namun di sisi lain terjadi kesenjangan antara pusat-pusat ekonomi dengan daerah-daerah yang terpencil dan kurangnya pemerataan pembangunan.

    Namun sekarang kegiatan perekonomian Indonesia sudah lebih terbuka namun tetap masih ada perhatian dari pemerintah. Dan masih ada pula hukum yang mengaturnya. Jadi peraturan hukum ekonomi selalu dibutuhkan untuk menjaga ketertiban pelaksanaan perekonomian suatu negara.

Hukum yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
  •  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
  •  Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang  banyak dikuasai oleh Negara.
  •  Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
  •  Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  •  Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
    Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2  yaitu :

   1. Hukum Ekonomi Pembangunan
    Hukum Ekonomi Pembangunan adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (peningkatan produksi) secara nasional dan berencana. Hukum Ekonomi Pembangunan meliputi bidang-bidang pertanahan, bentuk-bentuk usaha, penanaman modal asing, kredit dan bantuan luar negeri, perkreditan dalam negeri perbankan, paten, asuransi, impor ekspor, pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan dan perjanjian internasional.

   2. Hukum ekonomi Sosial
    Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM   manusia Indonesia.

    Hukum Ekonomi Indonesia juga pernah menganut sistem ekonomi Pancasila, yang menurut Emil Salim menpunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a.    Sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan.
b.  Berprinsip keselarasan, karena Indonesia menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas perikehidupan keseimbangan.  Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.
c.     Kerakyatan, artinya sistem ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak.
d.  Kemanusiaan, maksudnya sistem ekonomi yang memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaan.

    Sudah seharusnya ada hukum yang mengatur dan mengelola perekonomian negara agar semakin teratur dan terarah, karena pada dasarnya hukum mempunyai beberapa peranan dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Di pihak pemerintah pun sebaiknya jika ingin membuat suatu  peraturan tentang perekonomian seharusnya juga memikirkan rakyat kecil. Jangan sampai pemerintah salah membuat kebijakan yang pada akhirnya hanya menambah penderitaan rakyat kecil.

    Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi dengan tegas sehingga tidak adanya upaya penyelewengan tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian negara itu sendiri. Jadi  begitu sangat penting adanya suatu hukum yang mengatur perekonomian di Indonesia ini.

    Namun jika di lihat pelaksaannya di Indonesia masih di nilai kurang efektif. Oleh sebab itu kita harus memikirkan bagaimana caranya untuk membenahi hukum ekonomi Indonesia. Penulis berfikir bahwa sebaiknya kita sebagai warga negara yang baik seharusnya memiliki sikap kesadaran diri agar tidak menyalahgunakan kewenangan ekonomi yang kita miliki. Setelah ada kesadaran diri barulah di tambah upaya penegasan dari pemerintah dan aparat yang berwenang agar orang takut untuk melakukan hal - hal yang buruk terhadap perekonomian itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar