ORGANISASI & MANAJEMEN
Pengertian Organisasi
James A.F Stoner mendefinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan.
Pengorganisasian merupakan suatu pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi, dan dilakukan oleh manajer.
Menurut HANEL :
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Organisasi koperasi memiliki beberapa kriteria, yaitu :
•Substansi (Sistem Sosial)
•Hubungan terhadap Lingkungan (Sistem yang Terbuka)
•Cara Kerja (Sistem yang Berorientasi pada Tujuan)
•Pemanfaatan Sumber Daya (Sistem Ekonomi)
•Individu (Pemilik dan Konsumen Akhir)
•Pengusaha perorangan/kelompok (Pemasok/Supplier)
•Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut ROPKE :
Identifikasi Ciri Khusus
1.Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (Kelompok Koperasi)
2.Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3.Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (Perusahaan Koperasi
4.Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (Penyedia barang dan jasa)
•Anggota Koperasi
•Badan Usaha Koperasi
•Organisasi Koperasi
•Rapat Anggota
~ Wadah anggota untuk mengambil keputusan
~ Pemegang kekuasaan tertinggi (Pasal 23 UU no 25 tahun 1992), dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijakan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus & usaha koperasi
- Rencana kerja, Rencana budget, dan pendapatan serta pengesahan Laporan keuangan
- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran koperasi
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
KET : Rapat anggota memilih dan memberhentikan pengawas dan pengurus untuk mengefektifkan fungsi rapat anggota, maka segala keputusan rapat dilaksanakan oleh pengurus dan pengawas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengurus.
•Pengurus
Sesuai dengan pasal 29 (2) UU Koperasi No. 25 Th. 1992, “Pengurus merupakan pemegang kekuasaan Rapat Anggota”
TUGAS :
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan rencana kerja, budget & belanja koperasi
- Menyelenggarakan Rapat Anggota
- Mengajukan Laporan Keuangan & Pertanggungjawaban
- Maintenance daftar anggota dan pengurus
WEWENANG :
- Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi
- Memutuskan penerimaan & penolakan anggota baru
•Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 39 :
§Pengawas bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
§Berwewenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Anggota Koperasi
•Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20
- Orang-orang
- Badan Hukum Koperasi.
•Kewajiban Para Anggota, meliputi :
- Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.
- Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota.
- Melunasi simpanan yang telah ditentukan.
- Aktif dalam proses usaha koperasi
- Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian.
- Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.
•Hak Para Anggota, meliputi :
- Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
- Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.
- Mendapatkan pelayanan yang sama
- Melakukan pengawasan jalannya koperasi
- Menerima bagian dari SHU
- Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.
- Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART
•Berhenti / diberhentikan sebagai anggota :
* Minta berhenti atas kmauan sendiri
* Meninggal dunia.
* Di berhentikan oleh pengurus, karena :
- Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi
- Merugikan Koperasi.
•Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22
( 1 ) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
( 2 ) Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam angagaran Dasar.
•Dalam Rapat Anggota menetapkan:
- Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
- Kebijaksanaan Umum KOperasi.
- Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan Pemeriksa, dan Dewan Penasehat /pengawas.
- Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
- Pembagian Sisa hasil Usaha.
Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.
•Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.”
•Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab (tugas)
•Tugas Pengurus
- Mengelola Koperasi dan Usahanya.
- Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
- Menyelenggarakan Rapat Anggota.
- Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
- Menyelengarakan pembukuan keuangan.
- Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
Pengelola/Manajer
•Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
•Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
•Tugas dan tanggung jawan pengelola :
- Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam
menyusun perencanaan.
- Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus
secara efektif dan efisien.
- Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas
bawahannya.
- Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan
promosi pegawai.
•Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992
•Pasal 38
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
•Pasal 39 :
1. Pengawas bertugas :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
2. Pengawas berwenang :
a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
•Rapat Anggota bisa membentuk Dewan Penasehat demi kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus pada khususnya.
•Dewan Penasehat tidak menerima gaji tapi hanya honor yang diusulkan oleh pengurus dan disetujui oleh Rapat Anggota, selain itu juga tidak mendapat bagian SHU, tanpa hak suara, baik dalam Rapat Anggota mauput Rapat rapat Anggota Tahunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar