Selasa, 03 Januari 2012

SUSUNAN KEPEMIMPINAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)


SUSUNAN KEPEMIMPINAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

Otoritas jasa keuangan dipimpin oleh dewan komisioner yang bersifat kolektif.
Dewan komisioner beranggotakan 7 orang yaitu :
         1 ketua dan 1 orang komisioner : dipilih presiden atas dasar usulan dari menteri keuangan dan ditetapkan oleh presiden setelah mendapat konfirmasi dari DPR.
         3 anggota komisioner (KE pengawas) : ditetapkan oleh presiden berdasarkan usulan dewan komisioner melalui menteri keuangan.
         1 anggota komisioner (Ex-officio) BI : diusulkan oleh dewan gubernur BI kepada presiden melalui menteri keuangan.
         1 anggota komisioner (Ex-officio) Kemkeu : ditetapkan oleh presiden berdasarkan usulan menteri keuangan.
Calon anggota dewan komisioner yang berasal dari unsur masyarakat diusulkan oleh menteri keuangan kepada presiden sebanyak 2 orang untuk setiap anggota dewan komisioner yang akan ditetapkan
Masa jabatan dewan komisioner adalah 5 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar